Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang perangkat Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Itu setelah ia tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu dengan pelanggannya.
“Pelaku yang kami amankan ini bernama Imron, warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia kami tangkap saat sedang transaksi sabu-sabu,” kata Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno kepada Kabarpas.com, Selasa (0709/2016).
Atas perbuatannya tersebut, Imron pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lekok. Untuk pengembangan kasus peredaran sabu tersebut, polisi terus melakukan perburuan terhadap pemasoknya. Namun, sayangnya sang pemasok keburu kabur sebelum polisi datang.
“Penangkapan terhadap pelaku ini yaitu atas dasar pengembangan terhadap pelaku Supriyadi, warga Desa Balong Anyar, yang telah lebih dulu kami tangkap. Jadi kedua pelaku ini yang bertindak sebagai pengedar di wilayah Desa Branang dan Balong anyar,” ucapnya.
Selain itu, dari tangan Imron, petugas berhasil menyita sabu-sabu paket hemat seberat 0,1 gram. Dan kini atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa 10 tahun penjara. (ajo/gus).

















