Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 17 Sep 2016

Belasan Motor Dinas Pemkab Pasuruan Hilang


Belasan Motor Dinas Pemkab Pasuruan Hilang Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar apel kendaraan dinas, yang dipusatkan di stadion Pogar, Kecamatan Bangil, kabupaten setempat.  Dari hasil apel tersebut, diketahui bahwa sebanyak 18 motor dinas pemkab setempat dinyatakan hilang.

Pantauan Kabarpas.com, pengecekan yang dilakukan dalam bentuk apel kendaraan dinas tersebut, dihadiri seluruh kades, lurah, badan perwakilan desa (BPD) se-Kabupaten Pasuruan, SKPD dan Camat dari 24 kecamatan.

Bupati Pasuruam Irsyad Yusuf, yang juga sebagai inspektur upacara apel mengatakan, jika pengecekan aset Pemkab ini penting sekali dilakukan untuk mengetahui secara jelas kepemilikan aset.

“Kegiatan ini sekaligus merupakan untuk kepentingan pemerintah daerah. Sehingga dengan sesuai aturan menerima penghargaan  WTP. Karena keberhasilan mendapatankan WTP itu sendiri juga tak lepas atas kerja sama pemerintan desa yang merupakan bagian dari Pemkab Pasuruan,” kata Bupati Irsyad dalam sambutannya di hadapan ratusan Kades dan Lurah, serta BPD se-Kabupaten Pasuruan, di Stadion Pogar, Jumat (16/09/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irsyad juga mengajak para pengguna aset kendaraan operasional yang disediakan pemkab, tak lain dalam rangka peningkatan kinerja untuk melayani masyarakat. “Karena untuk membangun, harus ada kerja sama baik, jalin silaturahim dan sekaligus jadi motivasi bersama, ” katanya.

Sementara itu, dalam apel kendaraan dinas tersebut, Bupati Irsyad juga langsung melakukan pengecekan jumlah dan surat kendaraan secara keseluruhan. Alhasil, diketahui bahwa dalam apel itu dihadiri sebanyak 875 unit motor dinas, yang terdiri dari 341 motor dinas kepala desa, 365 motor dinas anggota BPD dari 24 kecamatan. Serta 169 motor dinas SKPD maupun camat.

Sedangkan sebanyak 18 motor dinas yang selama ini dipegang oleh Kades, Lurah, dan BPD dinyatakan hilang. Meski demikian, sejauh ini Pemkab Pasuruan masih belum memberikan sanksi kepada para pemegang motor dinas yang hilang tersebut.

“Untuk motor dinas yang hilang nantinya akan kami telusuri terlebih dulu. Apakah itu karena kelalaian, sebab kalau memang itu hilang karena kelalaian tentunya akan kami sanksi untuk menggantinya,” pungkas Bupati Irsyad. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan