Pasuruan (Kabarpas.com) – Imam Zamroni Kurniawan, warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Bangil. Bujangan ini ditahan, setelah dilaporkan usai mencuri dua hanpdhone (HP) milik temannya, Hastina (38) warga Jalan Alun-alun Barat Kauman, Kecamatan Bangil, kabupaten setempat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Samsung A3 warna putih dan Samsung Grand Prime warna putih.
“Tersangka kami amankan di rumahnya, setelah korban melaporkan pencurian tersebut yang dilakukan oleh tersangka pada Selasa dini hari tadi,” kata Kanitreskrim Polsek Bangil, Ipda Machfud saat ditemui di Mapolsek, Selasa (20/09/2016) siang.
Machfud menjelaskan, dalam aksinya, tersangka ini memanjat pagar belakang rumah korban. Aksi itu dilakukannya, ketika korban sedang terlelap tidur di dalam kamar rumahnya. “Tak lama berselang, tersangka masuk ke dalam kamar korban yang kebetulan tidak dikunci pintunya. Tersangka langsung mengambil dua HP yang sedang di charge di atas meja,” imbuhnya.
Namun, lanjut Machfud, korban ini sempat terbangun dan melihat aksi tersangka. Spontan, korban berteriak maling dan meminta pertolongan ke tetangga.
“Kuatir HP-nya hilang, korban juga sempat mengejar tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui, rencananya bahwa HP itu mau dijual ke temannya. Hasil dari penjualan itu nantinya akan digunakan untuk membeli rokok dan membayar hutang ke warung langganannya.
“Namun, kami masih akan mendalami kasus ini. Dan saat ini tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

















