Pasuruan (Kabarpas.com) – Angga Setyawan (32), warga Dusun Pandansari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dijebloskan ke penjara oleh temannya satu kos. Penyebabnya adalah lantaran Angga usai membawa lari motor teman kosnya tersebut.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pria tersebut dilaporkan usai membawa lari sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N 6483 NW milik teman satu kosnya, Hasim (21) asal Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Kejadian tersebut berawal saat tersangka ini pamitan pinjam motor ke korban untuk membeli rokok. Namun, hingga satu minggu kemudian, tersangka juga tak kunjung mengembalikan motor korban ke kosan. Bahkan, tersangka sempat menghilang dan tidak pulang ke kosan pasca meminjam motor korban. Tentu saja korban bingung dan kejadian itu dilaporkannya ke kami,” kata Kapolsek Beji, Kompol Wagiran kepada Kabarpas.com, Kamis (22/09/2016).
Pasca mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan di lapangan Upaya pencarian terus dilakukan hingga ke tempat kerjanya. Namun sayangnya upaya tersebut masih nihil.
“Selain itu kami juga sempat mengejar tersangka ke rumahnya di Banyuwangi. Namun, di sana tersangka juga tidak ditemukan. Dan kemarin korban melapor kalau ia melihat tersangka beserta sepeda motornya di minimarket Desa Cangkringmalang, Beji. Sehingga dari situ kami langsung ke lokasi untuk menangkap tersangka beserta barang buktinya,” pungkasnya. (ajo/gus).