Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 24 Sep 2016

Setahun Jadi DPO, Pelaku Pencuri Kambing Ditangkap Saat Pulang ke Rumahnya


Setahun Jadi DPO, Pelaku Pencuri Kambing Ditangkap Saat Pulang ke Rumahnya Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga. Mungkin itulah peribahasa yang mengambarkan seorang DPO pelaku pencuri Kambing bernama Eko Ramanto. Pria yang memiliki nama lain Glundung (36) ini, sudah setahun menjadi DPO. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas saat pulang ke rumahnya, di Dusun Suco, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah setahun buron, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya Jumat (23/09/2016) malam,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Sabtu (24/09/2016).

Selanjutnya pelaku DPO yang tertangkap ini, langsung digelandang petugas menuju ke Polsek Pandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian seekor kambing milik Dikarno,  warga Dusun Toyo Arang, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan pada tahun 2015 silam. Dalam aksinya itu, ia bersama dengan temannya bernama Susilo Wahyudi, yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Bangil,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Dihadapan petugas pelaku mengaku dengan terus terang, kalau ia bersama temannya memang benar telah melakukan pencurian kambing milik korban, yaitu dengan cara merusak tembok yang terbuat dari bambu (gedek.red), setelah pelaku dan temannya berhasil masuk ke dalam. Mereka kemudian langsung membawa kabur 1 ekor kambing milik korban tersebut. “Namun, apes satu pelaku atas nama Susilo berhasil ditangkap warga di TKP. Sementara Eko berhasil kabur dari kejaran warga,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku yang tertangkap warga itu diserahkan kepada petugas Polsek Pandaan, dan dari situlah petugas mendapat keterangan bahwa pelaku yang berhasil kabur bernama Eko alias Glundung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Pandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan