Pasuruan (Kabarpas.com) – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga. Mungkin itulah peribahasa yang mengambarkan seorang DPO pelaku pencuri Kambing bernama Eko Ramanto. Pria yang memiliki nama lain Glundung (36) ini, sudah setahun menjadi DPO. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas saat pulang ke rumahnya, di Dusun Suco, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah setahun buron, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya Jumat (23/09/2016) malam,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Sabtu (24/09/2016).
Selanjutnya pelaku DPO yang tertangkap ini, langsung digelandang petugas menuju ke Polsek Pandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian seekor kambing milik Dikarno, warga Dusun Toyo Arang, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan pada tahun 2015 silam. Dalam aksinya itu, ia bersama dengan temannya bernama Susilo Wahyudi, yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Bangil,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dihadapan petugas pelaku mengaku dengan terus terang, kalau ia bersama temannya memang benar telah melakukan pencurian kambing milik korban, yaitu dengan cara merusak tembok yang terbuat dari bambu (gedek.red), setelah pelaku dan temannya berhasil masuk ke dalam. Mereka kemudian langsung membawa kabur 1 ekor kambing milik korban tersebut. “Namun, apes satu pelaku atas nama Susilo berhasil ditangkap warga di TKP. Sementara Eko berhasil kabur dari kejaran warga,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku yang tertangkap warga itu diserahkan kepada petugas Polsek Pandaan, dan dari situlah petugas mendapat keterangan bahwa pelaku yang berhasil kabur bernama Eko alias Glundung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Pandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (ajo/tin).