Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 26 Sep 2016

Diduga Begal, Dua Pria Pembawa Senjata Tajam Ditangkap di Pasrepan


Diduga Begal, Dua Pria Pembawa Senjata Tajam Ditangkap di Pasrepan Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Polres Pasuruan terus berusaha memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini petugas Buser Polres Pasuruan, yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Yudhi Prasetyo dalam semalam berhasil meringkus 2 pria pembawa senjata tajam (Sajam) yang diduga kawanan begal.

Kedua pelaku yang diringkus tersebut, yaitu Mukhammad Ali (42) dan Sunardi (37). Keduanya merupakan warga Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Pasrepan. Yakni, saat sejumlah anggota Buser tengah melakukan patroli di wilayah setempat,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Senin (26/09/2016).

Dijelaskan, saat itu petugas Buser mendapati ada seseorang yang sedang mengendarai motor dengan gelagat mencurigakan. Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama Mukhammad Ali. Dan setelah petugas berhasil memberhentikan laju motor itu, petugas lalu melakukan penggeledahan dan diketemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Namun dalam perjalanan menuju Polres Pasuruan, tidak jauh dari TKP sebelumnya. Petugas kembali melihat seseorang yang tampak mencurigakan pula dengan mengendarai motor. Sehingga selanjutnya petugas langsung menghampiri orang tersebut dan menemukan sebilah senjata tajam yang disimpan dibalik bajunya, saat dilakukan penangkapan pelaku mengaku bernama Sunardi.

“Pelaku Sunardi ini, ternyata masih temannya pelaku yang sebelumnya ditangkap. Sehingga kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Pasuruan guna pemeriksaan,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Dalam pengakuannya kedua pelaku kepada petugas, mereka berdalih membawa senjata itu untuk jaga diri. Namun, apapun alasannya membawa celurit tanpa ijin tetap dilarang dan melawan hukum.

“Kini karena perbuatannya itu, kedua pelaku pun terancam hukuman 10 tahun penjara, lantaran dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan