Pasuruan (Kabarpas.com) – Guna memberikan contoh bagi para pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf pun turut berpartisipasi sebagai peserta Tax Amnesty (Pengampunan Pajak). Keikutsertaan Bupati Irsyad dalam Tax Amnesty itu, dibuktikan dengan dirinya membayar dan melunasi ketetapan pajak (uang tebusan), di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan, Jumat (30/09/2016) siang.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut, hanya ditemani ajudan dan sopir pribadinya. Selanjutnya, Bupati Irsyad pun menuju KPP Pratama yang lokasinya hanya 1 km dari Rumah Dinas Bupati Pasuruan, dan diterima langsung oleh Kepala KPP Pratama, Rusdiyanto.
Menurut Bupati Irsyad, apa yang dilakukannya dalam mengikuti Tax Amesti Pajak itu, yakni untuk langsung melunasi pajak yang sudah ditetapkan menjadi kewajiban bagi warga negara. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh karyawan/karyawati Pemkab Pasuruan, agar segera mengikuti Tax Amnesty.
“Mulai dari Sekretaris Daerah hingga staf di bawah saya himbau untuk mengikuti Tax Amnesty. Apalagi saya yakin semua karyawan sudah memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak, sehingga saya himbau untuk segera ke KPP Pratama dan sekaligus menjadi peserta Tax Amnesty,” kata Bupati Irsyad, sesaat setelah selesai menyerahkan berkas Tax Amnesty.
Sebelum penyerahan berkas Tax Amnesty, petugas KPP Pratama Pasuruan terlebih dulu melakukan pendataan harta kekayaan setiap wajib pajak, baik harta bergerak ataupun tidak bergerak. Kata Bupati Irsyad, dirinya telah memberikan secara detail perihal harta kekayaan yang dimilikinya secara gambling dan tidak ditutup-tutupi.
“Saya rasa sekarang ini sudah tidak jamannya lagi untuk menutup-nutupi apa yang telah kita punyai, terlebih bagi seorang kepala daerah maupun pebisnis, public figure ataupun siapa saja yang akan mengikuti Tax Amnesty. Semoga apa yang saya lakukan bisa segera diikuti oleh pejabat yang lain,” terangnya.
Bupati Irsyad sendiri mengaku mendukung program tax amnesty pajak dari pemerintah, yang diharapkan dapat membantu menambah pendapatan negara, yang saat ini kondisi keuangan negara kurang baik bila dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pemerintah melihat adanya dana-dana berpotensi yang bisa menambah pendapatan Pemerintah, khususnya Tax Amnesty. Untuk itu, Tax Amnesty bukan bertujuan untuk memberatkan masyarakat, melainkan membantu program Pemerintah dengan cara mengantisipasi harga minyak turun,” pungkasnya. (iim/gus).