Purworejo (Kabarpas.com) – Tim Buser Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penangkapan, terhadap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kini para pelaku sudah ditahan di mapolres setempat. Dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota tim buser barat ini. Di antaranya yaitu berinisial AM (16) pelajar SMK kelas 1, dan satu pelaku lainnya yaitu berinisial MAD (23), yang juga seorang tukang becak.
“Kedua pelaku ini sama-sama warga Jalan Erlangga, Kelurahan / Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon kepada Kabarpas.com, Rabu (12/10/2016).
Dijelaskan, pada hari tanggal 04 Oktober 2016 lalu, yaitu sekira pukul 07.00 wib di tempat gadai YAPUSA di Jalan Erlangga GG. II RT. 02 RW.05 Kelurahan/Kecamatan Puworejo Kota Pasuruan, telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
“Awalnya korban yakni atas nama Simanjuntak (55) alamat Dusun Bulu RT.1 RW.3 Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, masuk ke dalam rumah dan pada saat masuk kamar ia kemudian melihat kamar sudah dalam keadaan acak acakan. Ternyata, setelah dicek ada sejumlah barang yang hilang. Yakni, berupa 2 buah laptop merk Asus, 1 buah Play Station 2 merk Sony, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP Tablet Android merk Advance, dan 1 Buah Handphone Merk Nokia,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 7 Juta. Dengan adanya kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan Kota. Sehingga petugas dari tim Buser langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap 2 tersangka tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap itu, memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka AM bersama-sama dengan tersangka Mentik (DPO) masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit HP tablet di kamar depan, ikut menjual HP tablet di alun-alun Kota Pasuruan bersama tersangka Mentik. Sedangkan tersangka MAD yaitu bertugas mengawasi situasi diluar saat kedua tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian.
“Dari penangkapan ini, kami amankan sejumlah barang bukti (bb). Yakni, obeng sebagai alat untuk merusak pintu belakang rumah. Dan uang Rp. 100 ribu yang merupakan uang sisa hasil penjualan barang curian. Sementara untuk tersangka atas nama Mentik masih dalam lidik (DPO). Dan saat ini dalam pengejaran ke Porong,” pungkasnya. (ajo/gus).

















