Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 13 Okt 2016

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Satpol PP Pasuruan Dipolisikan


Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Satpol PP Pasuruan Dipolisikan Perbesar

Purworejo (Kabarpas.com) – Seorang oknum Satpol PP Kota Pasuruan berinisial AM, dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan. Pelapornya adalah Khoirul Ikbal (21) warga Desa Karanglo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dalam laporan tersebut, korban menyatakan kalau dirinya telah memberikan uang ke AM senilai Rp 20 juta dengan bukti kuitansi bermaterai pada tanggal 14 Februari 2016 lalu. Namun, setelah dibayar, oknum anggota Satpol PP itu ternyata tak pernah nongol.

“Waktu itu saya dijanjikan bisa diterima sebagai Tenaga Pengawas Keamanan Lingkungan (TPKL) di lingkungan Satpol PP. Tapi, dengan syarat saya harus menyediakan uang Rp 20 juta. Dia (AM) berdalih kalau uang itu buat biaya administrasi,” kata Khoirul Ikbal kepada Kabarpas.com, Kamis (13/10/2016).

Ikbal menceritakan, semula AM mendatangi dirinya dan menawarkan jika ada lowongan TPKL pada akhir Desember 2015 lalu. Mendengar adanya informasi tersebut, Ikbal pun tertarik untuk mendaftar. Namun, Ikbal sempat tak mau karena dalam pendaftaran itu harus ada biaya yang cukup besar.

“Saya saat itu sedang tidak punya uang. Tapi, dia mendesak agar disuruh menjual motor. Karena teman bapak saya, akhirnya saya sepakati bayar dan dia juga meyakinkan jika ada salah satu orang dalam yang bisa memback up penerimaan,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Namun, kata Ikbal, itu hanya sebagai tipu muslihatnya agar nambah keyakinan. Lantaran ditagih pelaku terusan menghindar, akhirnya korban mendatangi ke rumah pelaku untuk menemuinya agar membuat pernyataan bermaterai siap untuk mengembalikan dana tersebut. Sayangnya, sudah dua kali diberi tahu ternyata tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya korban terpaksa melaporkan ke Polsek Grati.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Grati, Aiptu Slamet, saat dihubungi melalui ponselnya, membenarkan adanya laporan dari korban tersebut. Namun, karena terlapor siap akan mengembalikan dana itu, sehingga pihaknya masih belum bisa memprosesnya.

“Tentunya jika tak ada itikad baik, sesuai dengan laporan korban, kami akan menindak lanjuti dan akan memprosenya,” pungkasnya. (jon/gus).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Trending di Berita Pasuruan