Bugul Kidul (Kabarpas.com) – DPR RI akhirnya menyetujui tambahan dana operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu sebesar Rp.6,8 triliun. Dana yang diambil dari APBN tahun 2016 ini, untuk menutupi kekurangan dana operasional BPJS Kesehatan, yang selama ini hanya mencapai Rp 24 triliun.
“Dengan adanya tambahan dana operasional ini. Maka total dana operasional BPJS mencapai Rp 30,8 triliun. Dana itu diperuntukkan untuk operasional BPJS, yang selama ini justru kekurangannya cukup siginifikan,” kata Mukhamad Misbakhun kepada Kabarpas.com.
Menurut Misbakhun, disetujuinya tambahan dana itu ialah setelah dilakukan evaluasi terhadap modal operasional BPJS yang kurang mencukupi. Sehingga dipandang perlu oleh Komisi XI DPR RI untuk membahas dan menyetujui anggaran.
“Kekurangan dana operasional ini menjadi perhatian penuh kami dari komisi XI, agar pemerintah menyediakannya. Sebab dana tersebut untuk kelanjutan BPJS, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” terangnya.
Dia menjelaskan, jika selama ini kekurangan dana operasional itu disebabkan tidak efektifnya iuran dari masyarakat peserta dari BPJS. Itu ditunjukkan dengan banyaknya peserta BPJS, yang selama ini enggan untuk membayar iuran wajib dan juga keterlambatan pembayaran iuran tersebut.
” Misalkan ada peserta BPJS yang harus bayar iuran Rp 100.000/bulan, namun hanya dibayar Rp 25.000 saja, hal itu justru sangat berdampak,” ujarnya.
Untuk itu dirinya menegaskan, kewajiban pemerintah dalam mengatasi persoalan kekurangan itu dan Komisi XI telah menyetujuinya, agar pelaksanaan program kemudahan peroleh kesehatan bagi masyarakat, bisa berlangsung dan tak ada kendalanya.
“Karena BPJS Kesehatan ini diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, dan pihak rumah sakit harus memberikan pelayanan sesuai dengan kelas yang diikuti oleh peserta BPJS, ” pungkasnya. (ajo/gus).

















