Panggungrejo (Kabarpas.com) – Dua orang pelaku penjual pil koplo di kalangan remaja ditangkap polisi, saat berada di dalam rumah dari salah satu pelaku tersebut. Kini kedua pelaku penjual obat-obatan yang dapat merusak generasi bangsa itu, sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
“Kedua pelaku ini kami tangkap karena menjadi penjual pil koplo jenis carnophen. Untuk pelaku pertama yang kami tangkap yaitu berinisial MI, warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Yong Ferrydjon kepada Kabarpas.com, Minggu (16/10/2016).
Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku tersebut. Di antaranya yaitu 100 butir pil Carnophen, uang tunai sebesar Rp250 ribu, 2 buah handphone merk nokia warna putih dan Evercoss warna hitam,dan 1 buah kunci kontak merk Honda.
“Sedangkan untuk pelaku kedua yaitu berinisial MS, yang juga sama-sama warga KelurahanTambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya ditangkap saat sedang berada di dalam rumah MI,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MS ini, yaitu 135 buah pil Carnophen, 1 buah Handphone merk Evercoss warna putih. “Serta uang tunai Rp 420 ribu, 1 buah dompet warna putih, dan 1 buah jaket kulit warna hitam,” pungkasnya. (ajo/gus).

















