Reporter : Dhonny Martha
Editor : Putra Pancan
_________________________________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Pelindung Masyarakat (Linmas) yang dulu biasa dikenal masyarakat dengan sebutan Hansip kini telah berbenah diri. Pasalnya, kini untuk menjadi petugas keamanan di tingkat desa tersebut wajib lulus SMA atau sederajat.
Menurut Munaji selaku Kasi Trantib Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi mengatakan, selain memiliki ijazah SMA persyaratan untuk menjadi Linmas juga harus mengikuti pendidikan yang diselengarakan oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi.
“Hal tersebut sudah sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2005, di mana yang dulunya Hansip diganti dengan Linmas. Sedangkan di Kabupaten Banyuwangi Linmas di bawah kendali Satpol PP,” ucap Sumaji kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.
Munaji menambahkan, untuk peserta pendidikan sebagai anggota Linmas di wilayah kabupaten/desa diwajibkan mengirim lima orang untuk melaksanakan pelatihan. Selanjutnya, di sana mereka akan mengikuti pendidikan, dan setelah lulus akan diberi seragam, sertifikat, dan tas.
“Setelah tiga hari mengikuti pendidikan yang dilaksanakan di Wongsorejo, mereka dikembalikan ke desa masing-masing,” ucapnya sembari mengantarkan surat di Desa Lemahbang, Kecamatan Rogojampi.
Sedangkan untuk masalah honor Linmas, saat ini masih digagas oleh pejabat di lingkup Kabupaten Banyuwangi.(mar/put).