Reporter : Pendik
Editor : Alexandria
________________________________
Banyuwangi (kabarpas.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, unjuk gigi. Dipimpin langsung Joko Sugeng, Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Trantib Kecamatan Genteng, menyegel tower tak berijin milik operator Smartfren di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tower yang berdiri baru 50 persen dilahan tanah milik Gatot Wahyudi warga Dusun Sawahan RT 13 RW 01 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itupun harus berhenti pengerjaannya. Karena pihak pengelola masih belum mengantongi ijin pendiriannya.
Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan Joko Sugeng mengatakan, disegelnya tower tersebut setelah petugas Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat sekitar persoalan tower tersebut belum memiliki ijin namun sudah melakukan proses pembangunan. Selanjutnya Satpol PP melakukan pengecekan, ternyata benar tower yang sudah berdiri dan dalam proses pembangunan itu tidak memiliki ijin.
“Berdasarkan laporan dari warga terus kita bergerak dan hari, Kamis (19/10/17) langsung melakukan tindakan penyegelan karena tower itu belum mempunyai ijin,” ujarnya.
“Tower itu mulai diproses pembangunannya sejak sekitar bulan Juni 2017 lalu.” ujar Joko Sugeng
“Secara de jure, belum ada ijin, Maka proses pembangunan dan pendirian tower itu kita hentikan,” tegasnya.
Pantauan media ini dilapangan, anggota Satpol PP Banyuwangi dibantu BKO Trantib Kecamatan Genteng tampak memasang bener penyegelan pelarangan pendirian tower. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pemilik maupun kontraktor pendirian tower tersebut belum dapat ditemui media. Menurut beberapa tenaga kerja yang ada di tempat, mereka juga tidak tahu dimana pelaksana proyek tower tersebut.
“Mohon maaf Pak, kami ini hanya pekerja. Kami tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini,” cetus salah satu pekerja dilokasi.
Sementara itu, penghentian pendirian tower ini mendapat apresiasi dari Sujiyono, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Rakyat Indonesia (LP-RI) Kabupaten Banyuwangi. Menurut ia tindakan tegas aparat memang sangat diperlukan. Jangan hanya menindak tower yang tidak berijin saja, namun bangunan liar yang bertebaran juga harus di tertibkan.
“Kita dukung langkah tegas Satpol PP selaku aparat penegak Perda. Jika ada bangunan diwilayah Banyuwangi yang belum dan tidak berijin hajar saja. Terlebih itu berada diatas tanah negara, aparat Satpol PP harus berani melakukan penindakan tanpa tebang pilih,” tegasnya. (pen/lex).