Reporter : Andika Wijaya
Editor : Kholid Andika
Sidoarjo, Kabarpas.com – Proses penangguhan upah sudah sampai batas akhir di dewan pengupahan propinsi Jawa Timur. Tentunya tidak mematahkan semangat serikat pekerja yang tergabung dalam PUK SP KEP PT Young Tree untuk terus memperjuangkan kesejahteraan seluruh karyawan agar mendapatkan upah layak.
Meskipun upah yang sedang diperjuangkan masih di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh gubernur yaitu upah penangguhan, namun tidak mematahkan semangat mereka untuk memperjuangkannya.
Ketua PUK SP KEP PT Young Tree Supangat mengaku, pihaknya tanpa mengenal lelah terus memberikan sosialisasi terkait sistem pengupahan, tata cara penangguhan upah serta situasi kondisi ekonomi terus dilakukan ke seluruh pekerja PT Young Tree.
Verikasi itu terus dijalankan ke seluruh pekerja karena pihaknya meyakini bahwa semua pekerja mendukung poses penangguhan upah sesuai Kepmenaker 231. Pasalnya, kesepakatan yang dibuat perusahaan dan ditandatangani diduga para pekerja mempunyai rasa takut tidak diperpanjang kontraknya.
“Hal itu kami lakukan agar verifikasi ulang terkait kesepakatan penangguhan upah semakin jelas. Ternyata dalam 3 hari berjalan mencapai 2394 pekerja dari 4600 jumlah seluruh pekerja di PT Young Tree. Artinya sudah 54 persen yang menolak angka 3.030.000 yang diajukan perusahaan,” kata Supangat, Rabu (27/12/2017).
Ditempat terpisah Ketua Umum FSP KEP Sunandar saat dikonfirmasi via seluler menyatakan, apa yang dilakukan pengurus PUK SP KEP melalui verifikasi ulang patut diapresiasi dan bisa dijadikan bukti untuk menolak penangguhan upah yang diajukan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan kawan-kawan. Karena perusahaan belum memenuhi persyaratan sesuai Kepmenaker 231,” ujarnya yang saat ini berada di Banten dalam kunjungan kerja.
Sebelumnya, pimpinan perusahaan juga melakukan upayah perundingan pada Selasa (26/12). Hadir dalam acara itu pengurus PUK SP KEP dan perangkat organisasi dari DPC FSP KEP Sidoarjo, DPD FSP KEP Jatim. Hasilnya sama, perusahaan tetap tidak mau menguubah angkanya 3.030.000, dengan alasan tidak mampu.
Namun ketidakmampuanya tidak disertai laporan keuangan yang dipertanggung jawabkan melalui audit akuntan publik. Sehingga sudah jelas bahwa perusahaan dengan sengaja mengabaikan Kepmenaker 231 yang menjadi dasar penetapan upah.
Perlu diketahui bahwa hari ini, Rabu (27/12/2017) Disnaker Propinsi Jawa Timur mengundang kembali pihak perusahaan dan pihak pekerja untuk memvasilitasi yang kedua kalinya. “Sikap tegas pemerintah menolak pengajuan penangguhan yang tidak sesuai. Kepmemaker 231 harus dijalankan,” pinta Kadisnaker Provinsi Jatim Stiajid. (and/lid).

















