Reporter : Dhonny Martha
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Kepolisian Resort Banyuwangi berhasil membekuk kelompok pemuda atau genk motor yang menyerang Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Gelar perkara tersebut digelar oleh Kapolres Banyuwangi, di Mapolres Banyuwangi. Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Shodik Efendi, Kabag Ops Kompol Samsudin, dan Kasat Shabara AKP Basori Alwi.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman memimpin gelar perkara itu memperlihatkan empat jenis barang bukti yang diamankan kepolisian yakni meliputi 2 bilah potongan kayu, 20 batu, pecahan genteng, dan pecahan kaca.
Dihadapan wartawan, pucuk pimpinan tertinggi di Polres Banyuwangi tersebut mengatakan bahwa kronologisnya terjadi pada hari Rabu (27/12/17) lalu sekitar pukul 19:00 WIB.
Saat itu, terdapat tujuh remaja usai menggelar pesta miras jenis tuak dan arak, di selatan lapangan Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwohrajo, Banyuwangi.
Selanjutnya kelompok pemuda tersebut melakukan perjalanan untuk melihat hiburan musik melayu di Desa Keradenan, Kecamatan Purwwoharjo. Namun masih sampai di depan pertigaan Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, tujuh tersangka didahului dua pemuda dengan memainkan gas motornya dengan tinggi sehingga seakan-akan mengejek.
“Dari situlah kemudian empat pemuda berinisial LM, SN, UK, dan BT, yang merupakan warga Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo mengejar dua pemuda yang mendahului dengan bermain gas motor, dan dikira adalah pemuda desa Sidorejo. Pengejaran tidak berhasil lantaran kedua pemuda tersebut menghilang dari pengejaran,” jelas AKBP Donny Adityawarman kepada kabarpas.com biro Banyuwangi.
AKBP Donny Adtyawarman menambahakan, akhirnya keempat tersangka itu kembali ke pertigaan Desa Sidorejo untuk bergabung kepada tiga temanya yakni DD, DW, dan DN dengan memainkan gas motornya. Namun ketiga temanya yang menunggu di pertigaan balai desa tersebut, ternyata sudah dikerumuni oleh warga Sidorejo untuk membubarkan diri.
“Cek-cok antara warga dan kelompok pemuda itu pun akhirnya tidak terhindarkan. Bahkan, secara tiba-tiba tersangka berinisial BN melepar batu ke kantor Kepala Desa Sidorejo, dengan diikuti keenam temannya hingga mengakibatkan kantor mengalami rusak,” jelas Perwira Berpangkat melati dua tersebut.
Setelah adanya laporan dari Kepala Desa Sidorejo ke Polsek Purwoharjo, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengerusakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ketujuh pemuda itu langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, tentang pengerusakan secara bersama-sama. Dengan hukuman kurungan lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (don/pen).
















