Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Polres Probolinggo melakukan penyebaran ribuan baby lobster pasir di perairan Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Senin (8/1/2018). Baby lobster tersebut merupakan barang bukti penyelundupan yang berhasil digagalkan Ditpolair Polda Jatim, sehari sebelumnya, Minggu (7/1/2018).
Sedikitnya 4.650 bibit lobster pasir itu dilepas langsung oleh anggota Ditpolair Polda Jatim, Satpolair Polres Probolinggo, Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1.
Dalam pelepasan ribuan baby lobster tersebut, para anggota ini menggunakan speedboat milik Satpolair Polres Probolinggo. Selanjutnya rombongan bergerak ke area yang menjadi lokasi pelepasan barang bukti bibit lobster tersebut. Letaknya sekitar tiga mil dari pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo.
Kasatpolair Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno mengatakan dari Surabaya (Ditpolair Polda Jatim) langsung membawa baby lobster ke tengah laut agar barang bukti ini bisa disebar dan tidak mati.
“Khusus di Probolinggo sendiri, kasus semacam ini belum pernah terjadi. Bibit lobster menjadi salah satu sumber daya yang dilindungi sesuai dengan Permen nomor 1 Tahun 2014 tentang pelarangan penangkapan lobster,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari KBO Satpolairud Polres Probolinggo Aiptu Suyono, bibit lobster ini merupakan barang bukti penyelundupan yang diamankan di Kabupaten Trenggalek dengan tersangka Aris Pujiyanto, warga Kabupaten Banyuwangi.
“Keterangan pelaku, bibit ini didapat dari nelayan. Sementara untuk kerugian negara karena tindakan ini sampai puluhan juta. Sebab seekor bibit lobster ini harganya antara Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu,” katanya. (fudz/nis)

















