Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Nasib sial dialami oleh NA (30), warga Kelurahan Sekargadung Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto saat berkunjung ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 15.35 WIB. Sebab dia harus berurusan dengan polisi lantaran menjual HP Curian, milik pengunjung lainnya.
Kejadian itu berawal saat korban berinisial IN (30), asal Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo sedang mengunjungi kerabatnya yang dirawat di Ruang Rosella RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada hari Minggu 03 Desember 2017 silam.
“Saat istirahat keluar sebentar dan kembali ke ruangan, diketahui HP milik korban hilang. Kemudian korban melapor kepada Polres Probolinggo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Selasa (9/1/2018).
Atas laporan tersebut, selanjutnya Polres Probolinggo melakukan penyelidikan. Langkah Tim Opsnal Satuan Reskrim didukung teknologi informasi. Bermodalkan Dus Book HP Samsung type SM-G530H warna putih dengan Imei : 357700/06/418034/6, kemudian dilakukan pelacakan yang kemudian mengarah ke lokasi counter pelaku. “Pelaku berhasil ditangkap di Counter HP miliknya dan kemudian kami bawa ke Polres Probolinggo,” imbuhnya.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas dan Handphone Samsung type SM-G530H warna putih dengan Imei : 357700/06/418034/6. Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan info yang diperoleh dari security dan staff RSUD Waluyo Jati Kraksaan, di sana sering terjadi kehilangan HP dan dompet. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasat Reskrim. (fudz/nis)

















