Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 10 Jan 2018

Dikeluarkan dari Sekolah, Sepasang Remaja Foto Syur FB Dikenai Wajib Lapor


Dikeluarkan dari Sekolah, Sepasang Remaja Foto Syur FB Dikenai Wajib Lapor Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – RAS (17), asal Desa Andungsari Kecamatan Tiris dan pacarnya ND (17), asal Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo akhirnya dikeluarkan oleh sekolahnya masing-masing.

Ini merupakan sebuah sanksi keras akibat dari perbuatan asusila keduanya dan menyebarkan foto syur di media sosial (medsos) Facebook hingga sempat viral. Mereka dikeluarkan dari sekolah karena dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah.

Sholehudin, kepala sekolah dari ND mengakui jika siswi dalam foto di medsos itu adalah muridnya. Namun, setelah kejadian tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah juga siap memfasilitasi jika ND meminta surat keterangan pindah ke sekolah lain.

“Akibat kejadian ini, langkah yang kami ambil, kami telah mengembalikan pada kedua orang tuanya. Namun, kami siap memfasilitasi untuk mengeluarkan surat pengantar pindah sekolah. Semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak menahan RAS, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangannya, selain karena telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku masih dibawah umur.

“Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannnya 6 tahun penjara. Namun kami hanya mengenakan wajib lapor kepada RAS, karena masih dibawah umur. Keduanya kini sudah dikembalikan kepada keluarga,” kata kapolres. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA