Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo,Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar razia di pertokoan. Razia itu dilakukan untuk meredam peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Kraksaan. Jenis miras yang berhasil diamankan TRC Satpol PP terdiri dari anggur merah, prost beer dan Topi Miring (TM) sebanyak 40.
Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo kepada Kabarpas.com mengatakan razia di siang ini merupakan hasil dari pengembangan dari remaja yang sedang asyik pesta miras di lingkungan Alun-alun Kraksaan. “Kebetulan saat ditanya belinya dari toko tersebut. Maka TRC langsung menuju lokasi dan mengamankan puluhan botol miras,” kata Budi, Kamis (11/1/2018).
Laporan tersebut juga datang dari masyarakat bahwa toko tersebut langganan para remaja tempat membeli miras tersebut. Ketika TRC menuju lokasi tersebut, ditemukan miras dengan kadar alkohol tinggi. “Kemudian TRC mengamankan barang tersebut dan membawanya ke kantor Satpol PP untuk kepentingan lebih lanjut,” pungkas Budi. (fudz/nis)

















