Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 13 Jan 2018

Berdalih Kepepet, Pemuda Pengganguran Ini Nekat Curi Smartphone Tetangga


Berdalih Kepepet, Pemuda Pengganguran Ini Nekat Curi Smartphone Tetangga Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Surya Alim Dwi Sasmito (27), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan bakal menikmati malam mingguannya di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Itu setelah ia ditangkap polisi lantaran nekat mencuri smartphone yang tak lain adalah milik tetangganya sendiri.

Informasi yang didapat Kabarpas.com menyebutkan, saat itu korban Wiwik Purwowidodo, warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan menyuruh temannya bernama Samsul Arifin, warga Purutrejo untuk menjualkan dua smartphone miliknya.

“Samsul pun lantas membawa pulang kedua smartphone milik korban tersebut. Dan oleh Samsul smartphone itu disimpan di dalam almari miliknya,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto kepada Kabarpas.com, Sabtu (13/01/2018).

Namun, dua minggu kemudian satu buah smartphone yang disimpan di dalam almari rumahnya itu hilang.  “Dan kejadian ini ternyata juga terulang kembali pada dua minggu selanjutnya. Hilangnya dua smartphone ini tidak dilakukan dalam satu waktu, tetapi ada tenggang dua minggu,” imbuhnya.

Kasus kehilangan dua smartphone itu pun lalu  lalu dikabarkan ke korban. Sehingga kemudian korban melanjutkannya dengan melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.

“Kemudian laporan korban ini segera kami tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Sukun, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti (BB) berupa dua buah smartphone milik korban. Di hadapan petugas pelaku mengaku nekat mencuri dua smartphone tersebut karena terbentur kebutuhan ekonomi. Sebab pelaku tidak memiliki pekerjaan.

“Pelaku mengaku dua smartphone itu rencananya akan dijual. Namun aksi pelaku ketahuan lebih dulu. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yon/tin).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Tim URC Polres Pasuruan Kota Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah 

12 Juni 2026 - 21:05

Ismail Marzuki Lanjut Pimpin PKB Kota Pasuruan

11 Juni 2026 - 20:39

Trending di Berita Pasuruan