Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Surya Alim Dwi Sasmito (27), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan bakal menikmati malam mingguannya di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Itu setelah ia ditangkap polisi lantaran nekat mencuri smartphone yang tak lain adalah milik tetangganya sendiri.
Informasi yang didapat Kabarpas.com menyebutkan, saat itu korban Wiwik Purwowidodo, warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan menyuruh temannya bernama Samsul Arifin, warga Purutrejo untuk menjualkan dua smartphone miliknya.
“Samsul pun lantas membawa pulang kedua smartphone milik korban tersebut. Dan oleh Samsul smartphone itu disimpan di dalam almari miliknya,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto kepada Kabarpas.com, Sabtu (13/01/2018).
Namun, dua minggu kemudian satu buah smartphone yang disimpan di dalam almari rumahnya itu hilang. “Dan kejadian ini ternyata juga terulang kembali pada dua minggu selanjutnya. Hilangnya dua smartphone ini tidak dilakukan dalam satu waktu, tetapi ada tenggang dua minggu,” imbuhnya.
Kasus kehilangan dua smartphone itu pun lalu lalu dikabarkan ke korban. Sehingga kemudian korban melanjutkannya dengan melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.
“Kemudian laporan korban ini segera kami tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Sukun, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti (BB) berupa dua buah smartphone milik korban. Di hadapan petugas pelaku mengaku nekat mencuri dua smartphone tersebut karena terbentur kebutuhan ekonomi. Sebab pelaku tidak memiliki pekerjaan.
“Pelaku mengaku dua smartphone itu rencananya akan dijual. Namun aksi pelaku ketahuan lebih dulu. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yon/tin).

















