Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Sejak beberapa bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama beberapa instansi terkait melakukan pengamanan Kantor Bupati Probolinggo dan beberapa bangunan vital di Kota Kraksaan. Pengamanan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Lingkungan Pemerintahan dan Permendagri Nomor 54 tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP.
“Kegiatan pengamanan ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi, Minggu (14/1/2018).
Pengamanan yang dilakukan sesuai SOP ini melibatkan 5 (lima) instansi meliputi Dishub (Dinas Perhubungan), Satpol PP, Bagian Umum, Bagian Organisasi serta Bagian Humas, Protokol dan Rumah Tangga (HPRT). Dimana masing-masing instansi memiliki peran masing-masing. “Masing-masing instansi memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing,” terang Joko.
Terkait pengamanan ini Joko menerangkan bahwa hal itu bertujuan untuk mengantisipasi ancaman terhadap orang-orang yang akan mengganggu keamanan gedung Kantor Bupati Probolinggo sekaligus membedakan antara pegawai dan tamu.
“Dengan adanya pengamanan ini maka diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pegawai dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kantor Bupati Probolinggo dan beberapa bangunan vital lainnya,” tukas Joko. (fudz/nis)

















