Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 1 Jan 2015

Pembunuh Sadis Pelajar SMA Dijerat Pasal Berlapis


Pembunuh Sadis Pelajar SMA Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

Purworejo (Kabarpas.com) – Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar SMA bernama Alexander Axel Elleaza (16), dijerat dengan pasal berlapis, lantaran pelaku yang diketahui berinisial AEL (17) ini, terbukti melakukan aksi kejinya terhadap korban.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, diantaranya yaitu Undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002 pasal 8 ayat 3, pasal 338, pasal 365, dan pasal 351,” ujar Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Bambang Sugeng kepada Kabarpas.com, Kamis (01/01/2015).

Dijelaskannya, penetapan Undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002 pasal 8 ayat 3 kepada pelaku, dikarenakan usia korban masih di bawah umur. Dalam pasal ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta. “Dan untuk penetapan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, karena ia sudah jelas terbukti melakukan pembunuhan terdahap korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, bahwa pelaku juga dijerat pasal 365 karena pelaku juga mengambil barang milik korban, yaitu berupa satu buah laptop dan sejumlah handphone milik korban.

“Sedangkan penetapan pasal 351tersebut, dikarenakan pelaku juga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di pasal ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya seorang remaja bernama Alexander Axel Elleazayang berstatus masih pelajar di SMA Katholik Santo Albetus di Dempo Malang, ditemukan tewas mengenaskan dengan 9 luka tusuk, di ruko miliknya yang berada di Jalan raya Soekarno Hatta, No. 18, Kota Pasuruan pada perayaan natal (25/12/2014) lalu.

Namun, pada akhirnya pihak kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis ini yang diketahui berinisial AEL (17), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (ajo/sym).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Pedagang Pasar Tanjung Jember Berdamai di Pendopo, Skema Usulan Gus Fawait Disetujui

22 September 2026 - 16:52

POCARI SWEAT Run Bandung 2026: Birukan Bandung di Hari Jadi ke-216

20 September 2026 - 13:52

Dua Wakil Pasuruan Raih Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur

17 September 2026 - 16:21

Podcast JAWARA Kabarpas bersama Adinda Denisa Kupas Tuntas Regulasi dan Strategi Pemda Dorong UMKM Naik Kelas

16 September 2026 - 09:04

DPRD Jatim Berharap Raperda Transportasi Terintegrasi Mampu Memikat Masyarakat 

15 September 2026 - 22:25

DTSEN Disorot Fraksi PDIP DPRD Jatim: Warga Miskin Bisa Tersisih Gara-gara Desil

11 September 2026 - 20:41

Trending di Peristiwa