Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 22 Okt 2026

IMM Gugat Tata Kelola Pendidikan Jember, dari Anak Putus Sekolah hingga Beasiswa


					IMM Gugat Tata Kelola Pendidikan Jember, dari Anak Putus Sekolah hingga Beasiswa Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jember prihatin dengan tata kelola pendidikan di Kabupaten Jember yang dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari tingginya angka anak tidak sekolah (ATS), transparansi beasiswa, hingga kerusakan sarana dan prasarana pendidikan.

Melalui demonstrasi di gedung DPRD Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember pada Kamis (22/10/2026), IMM menyampaikan tujuh tuntutan untuk mendorong pembenahan sektor pendidikan, termasuk penguatan pengawasan terhadap program dan kebijakan pemerintah daerah.

 

Berdasarkan kajian PC IMM Jember, terdapat 23.535 anak tidak sekolah di Kabupaten Jember. IMM menilai angka tersebut menunjukkan persoalan akses pendidikan yang perlu ditangani melalui perbaikan pendataan, penyelarasan kebijakan, dan perluasan kesempatan belajar bagi seluruh anak.

 

Selain itu, IMM menyoroti penyerapan program beasiswa mahasiswa yang dinilai belum optimal. Dari target 20.000 penerima, dokumen tuntutan IMM mencatat realisasi sebanyak 11.237 penerima.

 

Mahasiswa meminta pemerintah meningkatkan transparansi persyaratan, proses seleksi, dan penetapan penerima beasiswa agar bantuan pendidikan tepat sasaran, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

 

IMM juga mendesak evaluasi program Sekolah Rakyat, mencakup keterpenuhan kuota, ketersediaan tenaga pendidik, kelayakan fasilitas, serta jaminan keamanan peserta didik.

 

Aspirasi mahasiswa diterima Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, sejumlah anggota Komisi D DPRD Jember, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Jember, Nurul Hafid Yasin.

 

Dalam pertemuan tersebut, Hafid menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi persoalan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah. Selain itu, terdapat sekitar 1.500 lembaga pendidikan yang mengalami kerusakan.

 

Hafid mengungkapkan, Jember memperoleh alokasi revitalisasi sekolah dalam jumlah besar pada 2025. Pada 2026, sebanyak 258 lembaga pendidikan kembali mendapatkan program revitalisasi, yang disebutnya sebagai alokasi terbesar secara nasional.

 

Di bidang pendidikan tinggi, Hafid menyampaikan bahwa Pemkab Jember menyediakan program beasiswa bagi 20.000 mahasiswa hingga lulus. Penjelasan lebih terperinci mengenai program tersebut disampaikan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Jember, Muhammad Ridoi.

 

Adapun terkait kesejahteraan tenaga pendidik, Hafid menjelaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menegaskan pembayaran hak pegawai tersebut dilakukan tepat waktu.

 

Sementara itu, Komisi D DPRD Sunarsih Khoris menyampaikan bahwa persoalan Sekolah Rakyat telah ditindaklanjuti dan masih dalam proses penanganan.

 

Komisi D juga menyoroti peran komite sekolah yang dinilai berpotensi menjadi perpanjangan tangan sekolah dalam kegiatan penjualan seragam dan pemenuhan kebutuhan siswa lainnya. Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan meninjau kembali mekanisme dan peran komite sekolah agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

 

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Pendidikan Kabupaten Jember dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

 

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan agar kebijakan pendidikan benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Keterlibatan mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, orang tua, guru, dan pemangku kebijakan dinilai penting untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas.

 

Meski sejumlah persoalan telah dibahas, IMM masih mempertanyakan kepastian tindak lanjut atas tujuh tuntutan yang disampaikan. Mahasiswa meminta kejelasan mengenai tuntutan yang disetujui maupun yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

 

Kepastian tersebut menjadi perhatian karena Bupati Jember dan Sekretaris Daerah tidak hadir dalam pertemuan. IMM menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tuntutan tidak boleh berhenti sebagai formalitas tanpa realisasi konkret.

 

IMM Jember pun memperingatkan akan kembali menggelar demonstrasi jilid II dalam waktu sekitar satu minggu apabila tidak ada tindak lanjut nyata terhadap tuntutan mereka.

 

Dalam aksi tersebut, IMM menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemkab dan DPRD Jember.

 

Pertama, menyusun peraturan daerah tentang pengentasan anak tidak sekolah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan.

 

Kedua, memaksimalkan program Sekolah Rakyat dan menjamin keamanan peserta didik. IMM meminta dugaan kasus pemukulan yang menjadi sorotan di lingkungan Sekolah Rakyat diusut tuntas. Mahasiswa juga mendesak pemerintah memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat siswa.

 

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru. Pemerintah diminta memastikan pembayaran honor tepat waktu, memperjuangkan peningkatan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah, serta memperluas perlindungan sosial dan pengembangan profesi.

 

Keempat, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Perbaikan sekolah diminta diprioritaskan berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan peserta didik agar kegiatan belajar berlangsung di lingkungan yang aman dan layak.

 

Kelima, menjamin transparansi dan keadilan penyaluran beasiswa. IMM meminta proses seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran, terutama bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Mereka juga mendesak penyediaan mekanisme pengaduan untuk mencegah nepotisme, diskriminasi, dan penyalahgunaan kepentingan.

 

Keenam, meningkatkan rata-rata lama sekolah di Jember. Pemerintah didesak memperluas kesempatan pendidikan bagi anak putus sekolah, masyarakat miskin, warga yang harus bekerja, dan kelompok rentan agar dapat melanjutkan serta menuntaskan pendidikan.

Ketujuh, membentuk Satgas Pengawalan Pendidikan Kabupaten Jember. Satgas diharapkan melibatkan masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, orang tua, guru, dan pemangku kebijakan untuk mengawasi pelaksanaan program, penggunaan anggaran, pemerataan bantuan, kondisi fasilitas sekolah, serta kesejahteraan tenaga pendidik. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

DPUPR Kabupaten Probolinggo Perkuat Penyelenggaraan Pengawasan Jasa Konstruksi

22 Oktober 2026 - 23:03

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

22 Oktober 2026 - 20:26

Lindungi Masa Depan Keluarga, Pemdes Trewung Beri Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan

22 Oktober 2026 - 12:06

Antrean BBM di Madura Mengular, Slamet Ariyadi PAN Desak Pertamina Evaluasi Distribusi

22 Oktober 2026 - 10:26

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Laporan Pansus Empat Raperda Inisiatif

21 Oktober 2026 - 19:45

STIKes WDH Bertransformasi Menjadi Institut Kesehatan, Siapkan Pengembangan Pendidikan Kedokteran Gigi

21 Oktober 2026 - 18:02

Trending di KABAR NUSANTARA