Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Beruntung nasib pelaku pencurian sebuah handphone di Pasar Buah Nguling ini masih tergolong sedang mujur. Ya, pelaku yang diketahui bernama Saman (17) warga Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo ini berhasil ditangkap setelah warga mengejarnya saat ia sedang ngumpet di belakang rumah salah seorang warga setempat.
Pelaku tersebut terbukti telah mencuri sebuah hanphone di sebuah counter milik Matnaji (41) warga Dusun Sawahan, Desa Penunggul, Kecamatan Nguling. Pelaku itu sendiri ditangkap pada Sabtu (27/01/2018) dini hari yaitu sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh Kabarpas.com, saat itu pelaku beserta rekannya Yunus (19) warga Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo yang saat ini masih kabur itu, hendak membeli sebuah handphone merk Samsung J2 Prime di konter milik korban pada Sabtu (27/01/2018) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kemudian korban melayani pembelian tersebut dengan mengeluarkan HP Samsung J2 Prime warna Hitam yang ada di etalasenya. Dan setelah dilihat, pelaku kemudian meminta korban untuk mengeluarkan yang warna Silver, setelah dikeluarkan warna Silver oleh korban, ternyata kemudian pelaku meminta lagi warna Gold kepada korban.
Nah, di saat korban mengambilkan handphone yang warna gold. Pelaku sudah membawa kedua handphone yang dikeluarkan tadi itu dan sudah berada di atas sepeda motor Beat warna putih, setelah itu para pelaku kabur ke arah selatan.
AKP Arumsari Puspita Dewi Kasat Reskrim Pasuruan Kota saat dikonfirmasi membenarkan atas aksi pencurian tersebut.
“Betul mas, korban melihat dua handphonnya dibawa kabur oleh pelaku akhirnya, korban mengejarnya sambil meneriaki maling, namun tidak terkejar,“ terang Kasat Reskrim berparas cantik tersebut.
Masih menurut AKP Arumsari, melihat kejadian tersebut, warga sekitar membantu korban mengejar pelaku, dan korban beserta warga dapat menangkap salah satu pelaku bernama Saman di sebelah timur Pasar Buah Nguling.
“Pada saat tertangkap, pelaku bersembunyi di belakang rumah warga Rw. 07 Dusun Pasar Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan akan tetapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji Polsek Nguling beserta barang bukti dua buah handphone. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dar/tin).

















