Reporter : Dhoni Martha
Editor : Memey Mega
Banyuwangi, Kabarpas.com – Empat pelaku pengoplosan tabung Elpiji 3 KG berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi. Kasus tersebut dibeberkan polisi saat gelar perkara di Mapolres Banyuwangi.
Dipimpin langsung, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Shodik Efendi, lebih dari lima jenis barang bukti dibeberkan di hadapan para wartawan. Barang bukti tersebut meliputi, 120 tabung gas elpiji 3 KG, 49 tabung gas 12 KG, 2 coket besi, 18 besi yang sudah termodif, 20 plastik es batu, dan satu unit mobil Mitshubisi L300 bernomer polisi P 85 VC.
Dihadapan para wartawan, AKP Shodik menjelaskan dari keempat pelaku yakni SP (58), RE (21), YB (20), dan JN (50) merupakan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Sebelumnya mereka sudah vakum lama dalam melakukan aksi pengoplosan elpiji.
“Untuk TKP penangkapan berada di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pasembon, RT 05 RW 06, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi,” jelas AKP Shodik Efendi.
AKP Shodik menambahkan, cara bekerja pelaku setelah membeli tabung gas elpiji 3 KG, selanjutnya isinya dipindah ke gas elpiji 12, dengan alat besi yang sudah dimodif. Setelah itu gas elpiji 12 KG dipasarkan dengan harga Rp 120.000 hingga Rp 135.000.
“Untuk pemasaran masih di wilayah kecamatan Bangorejo, belum ada yang dipasarkan hingga luar kota,” tegas perwira polisi berpangkat balok tiga tersebut.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 8 ayat 1 undang undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. (Don/Mey)