Reporter : Puguh
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Untuk memenuhi persyaratan sebagai calon rektor sebuah perguruan tinggi, para kandidat harus menjalani serangkaian persyaratan, salah satunya bebas dari segala jenis narkotika.
AKBP Bambang Sugiharto, Kepala BNN Kota Malang menjelaskan tes urin merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh calon rektor untuk memenuhi persyaratan sebagai rektor.
“Jadi salah satu syarat wajib untuk menjadi rektor yakni bebas dari penyalahgunaan semua jenis narkotika. Untuk itu, BNN Kota Malang melakukan tes urin kepada empat calon rektor dari Universitas Brawijaya Malang,” terangnya, Kamis (8/2).
Bertempat di gedung Balai Senat UB Malang, tes urin kepada calon rektor berjalan lancar dengan hasil negatif narkoba,, “Alhamdulillah semuanya negatif narkoba,” imbuh Bambang.
Keempat calon rektor tersebut yakni, Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR.,MS, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS, Ir. Osfar Sjofjan,M.Sc, dan Dr. Drs. Tjahjo Supranjogo,M.Si. Tes urin sendiri dilakukan oleh Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Seksi Rehabilitasi BNN Kota Malang.
Sebelumnya, dihari yang sama BNN Kota Malang juga menyelenggarakan konseling terhadap klien rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Malang. Sekitar 13 orang menjalani konseling tersebut.(Guh/Mey)