Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 24 Feb 2018

5000 Doktor Luar Negeri Selenggarakan FGD Review dan Layanan Program


5000 Doktor Luar Negeri Selenggarakan FGD Review dan Layanan Program Perbesar

Reporter : Alip Nuryanto

Editor : Titin Sukmawati

 

Jakarta, Kabarpas.com – Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan program 5000 doktor luar negeri, Project Management Unit (PMU) dibawah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Review dan Layanan Program 5000 Doktor Luar Negeri.

Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (22-24 Februari 2018) ini mendatangkan berbagai instansi dan unit baik dari internal Kementerian Agama maupun dari kementerian lain seperti Kemenristekdikti yang mengelola beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, MA yang dalam arahannya mengharapkan peningkatan profesionalisme dan keterbukaan dalam pengelolaan program.

Selain itu, hadir pula sebagai narasumber pada sesi pertama, Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr. H. Rojikin, SH, M.Si, QIA yang memberikan paparan tentang Sistem Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik yang Transparan dan Akuntabel.

Disebutkan bahwa Program 5000 Doktor yang sekarang sedang berjalan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan PTKI. Karenanya, manajemen pengelolaannya harus tepat tujuan, tepat aturan, tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.

Dr. Rojikin secara rinci menjelaskan bahwa dalam kegiatan yang melibatkan birokrasi pemerintahan, semua program harus didukung oleh hal yang paling mendasar, yakni regulasi yang memadai sebagai pijakan pengelolaan beasiswa. Berbagai regulasi tersebut dapat berbentuk UU, PMA, KMA, SK Dirjen dan atau SK Direktur.

“Semua komponen pembiayaan yang ada harus dimasukan dalam regulasi, sehingga pencairan dana beasiswa mempunyai dasar hukum,” ujar Dr. Rojikin.

FGD yang difokuskan pada perumusan draft pedoman pencairan dana beasiswa serta review Standard Biaya Masukan (SBM) ini diformulasikan dari lesson learned yang diperoleh dari berbagai Instansi penyedia beasiswa dari Kementerian/ Lembaga.

Pengelola BUDI Kemenristekdikti yang diwakili Kepala Subbagian Kerjama Ditjen Sumberdaya dan Iptek, Anis Apriliawati, S.S, M.Sc dalam materinya menekankan pentingnya Standard Operational Procedure (SOP) sebagai pedoman yang harus dipegang oleh pengelola untuk memudahkan setiap kegiatan dan juga menjaga etika kinerja.

Dalam FGD ini juga dibangun komitmen kerjasama antara PMU 5000 Doktor dengan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama dalam bentuk pendampingan, audit dan monitoring dan evaluasi serta penjajakan kerjasama antara Pengelola Basiswa BUDI dengan PMU 5000 Doktor dalam hal pertukaran informasi dan pengalaman pengelolaan beasiswa.

Dengan demikian diharapkan dapat menjadi penunjang bagi peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan transparansi informasi. (lip/tin).

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Kawendra Sebut Gus Fawait “Prabowonya Jember”, Puji Gagasan Home Care

24 Juli 2026 - 20:04

Kemenkes Nilai Home Care Jember Bisa Jadi Model Layanan Kesehatan Nasional

24 Juli 2026 - 15:23

Tak Perlu ke Puskesmas, Home Care Jember Hadir di Rumah Warga Jadi Dokter Keluarga

24 Juli 2026 - 15:18

Hadiri Harlah ke-28 PKB, Presiden Prabowo Tegaskan Arah Baru Ekonomi Berpijak pada Amanat Konstitusi

24 Juli 2026 - 10:25

Kota Mojokerto Berkomitmen Dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi

24 Juli 2026 - 10:17

Rp2,57 Triliun Investasi Masuk ke Jember: Tumbuh 70,2 Persen dan Ribuan Lapangan Kerja Tercipta

23 Juli 2026 - 14:59

Trending di KABAR NUSANTARA