Reporter : Dhonny Martha
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres Banyuwangi berhasil meringkus Sepasang Kekasih Warga Negara Amerika (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah asyik pesta narkotika jenis sabu.
Kedua bule ini ditangkap saat sedang asyik pesta sabu bersama tiga orang warga Negara Indonesia. Kini kelima orang ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banyuwangi.
Sepasang bule itu adalah Christopher Alan, (31), dan Michelle Justine, (30). Keduanya warga 6325 Oleha Road Kapa’a, Hawai 96746, Amerika Serikat.
Sedangkan tiga warga Negara Indonesia yang ikut ditangkap dalam pesta sabu itu adalah Sunaryo alias Jack, (40), warga Dusun Mulyo Asri, Desa Sumber Mulyo, Kecamayan Pesanggaran, Hendrix Asrtino, (36), warga Dusun Genitri, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, dan Nanang Kosim, (35), warga Dusun Jogaran, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Jember.
“Ketiganya turun dari pesawat langsung naik taksi menuju ke rumah tersangka Hendrik Artrino Nugroho,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman.
Kemudian, lanjut AKBP Donny, tersangka Nanang Kosim meminta tersangka Hendrik untuk mengantar ke Jesse’s Place Hotel yang berada di Pulau Perah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, dan juga meminta di carikan narkotika jenis sabu untuk tamunya tersebut. Lalu tersangka Hendrik menghubungi tersangka Sunaryo alias Jack via telepon untuk memesan narkotika jenis sabu.
“Dari bandara mereka kemudian naik taksi menuju rumah tersangka Hendrix Artrino. Dan sesampainya di sana, Nanang meminta Hendrix mengantar Christopher Alan dan Michelle Justine ke Jesse’s Place Hotel di sekitar Pulau Merah,” jelasnya.
Hendrix kemudian menghubungi Sunaryo alias Jack melalui telepon. Akhirnya malam itu disepakati untuk melakukan pesta narkoba di rumah tersangka Jack. “Saat itulah anggota kami datang melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Proses penangkapan berlangsung tanpa kendala. Tidak ada perlawanan dari tersangka. Dari lokasi pesta sabu, didapatkan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,53 gram, sebuah alat hisap sabu atau bong, sebuah sedotan terdapat sisa sabu, 3 unit HP masing-masing diamankan dari tersangka Sunaryo, Hendrix, dan Christopher Alan.
Hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, sebelumnya, saat berada di Bali Christopher Alan ini juga beberapa kali mengkonsumsi sabu. “Di Hawai juga seringkali melakukan hal yang sama (mengkonsumsi sabu),” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara dua warga Amerika, Sri Wuryanti SH menyatakan, kedua kliennya sama sekali tidak mengenal tersangka lain kecuali tersangka Nanang. Sebab Nanang merupakan guide mereka.
“Mereka tahunya mau ke Hotel dan tahu-tahu diajak ke rumah tersebut,” katanya kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (don/pen).
















