Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Moh. Yasin ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo serta jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta BUMN dan BUMD.
Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, SH., M.Hum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Rekomendasi ini diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi kepada Pj Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo didampingi Wakil Ketua DPRD Moh Yasin. Penyerahan rekomendasi ini disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya Pj Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo mengatakan LKPJ tahun 2017 telah disampaikan beberapa waktu yang lalu sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dan telah dibahas secara cermat oleh Pansus I sampai dengan IV DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Untuk itu saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta Pansus I sampai dengan IV yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Tahun 2017 tersebut secara intensif,” katanya.
Menurut R. Tjahjo Widodo, penyampaian LKPJ Tahun 2017 merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
“Disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah dan memberikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat,” pungkasnya. (mel/nis).

















