Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 2 Mei 2018

DPRD Probolinggo Serahkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2017


DPRD Probolinggo Serahkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2017 Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Moh. Yasin ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo serta jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta BUMN dan BUMD.

Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, SH., M.Hum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Rekomendasi ini diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi kepada Pj Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo didampingi Wakil Ketua DPRD Moh Yasin. Penyerahan rekomendasi ini disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya Pj Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo mengatakan LKPJ tahun 2017 telah disampaikan beberapa waktu yang lalu sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dan telah dibahas secara cermat oleh Pansus I sampai dengan IV DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Untuk itu saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta Pansus I sampai dengan IV yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Tahun 2017 tersebut secara intensif,” katanya.

Menurut R. Tjahjo Widodo, penyampaian LKPJ Tahun 2017 merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

“Disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah dan memberikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA