Oleh: Novia Putri R,
(Dokter Muda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Jakarta, Kabarpas.com – WABAH/Kejadian Luar Biasa (KLB) yang mulai bermunculan kembali seperti Campak,Polio dan Difteri baru-baru ini serta menjamurnya kelompok anti-vaksin dengan berbagai
berita hoax yang menyebar luas melalui media social serta berbagai factor penghambat lain
seperti miskonsepsi dan kontroversi (seperti vaksin menyebabkan autism, menyebabkan
kelumpuhan, dan perdebatan halal-haram dll.) terhadap vaksinasi merupakan hal yang
wajib diluruskan dan disampaikan kepada masyarakat luas.
PENGERTIAN IMUNISASI/VAKSINASI
Definisi. Imunisasi adalah upaya secara sengaja untuk meningkatkan kekebalan
tubuh terhadap suatu penyakit tertentu yang dapat dicegah dengan pemberian imunisasi.
Kekebalan tubuh didapatkan secara aktif (imunisasi aktif yang biasa kita sebut dengan
vaksinasi) maupun pasif (imunisasi pasif) yang diperoleh secara alami maupun buatan.
Imunisasi merupakan salah satu pencegahan primer dalam penanggulangan penyakit.
Keuntungan. Pemberian vaksinasi pada anak mempunyai beberapa keuntungan
antara lain:
- Pertahanan/kekebalan tubuh yang terbentuk oleh beberapa vaksin akan dibawa
seumur hidupnya, hal ini merupakan bentuk investasi kesehatan keturunan kita.
- Vaksinasi merupakan solusi “cost-effective” karena murah dan efektif, dalam artian
dibandingkan kita terinfeksi penyakit tertentu tanpa riwayat vaksinasi sebelumnya
gejala yang timbul lebih berat, sehingga perawatan lebih lama dan biaya perawatan
akan jauh lebih mahal.
- Vaksinasi tidak berbahaya. Efek simpang yang muncul setelah vaksinasi tetap ada
biasa disebut dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), namun reaksi yang
serius sangat jarang terjadi, jauh lebih jarang daripada komplikasi yang timbul bila
terserang penyakit tersebut secara alami.
PANDANGAN ISLAM
Terlepas dari berbagai komentar pro dan kontranya, sebagai seorang muslim, semua
jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali
kepada Allah dan rasul-Nya.
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),”[An-Nisa-59]
Hal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi –
yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]- di mana ada lima vaksin
yang menjadi imunisasi “wajib”. Sudah menjadi aqidahahlus sunnah wal jamaah bahwa kita
wajib mentaati pemerintah. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.
AllahTa’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di
antara kamu.” [An Nisa’: 59]
Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang
mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka
kita berdosa, begitu juga terkait vaksinasi.
Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Bazrahimahullah ditanya tentang hal ini,
ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟
“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?”
Beliau menjawab,
لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى
من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه
لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح:
«من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) »
وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد
أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa
penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan
obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan
sabda NabiShallallahu ‘alaihi wa sallamdalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa
makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk
sihir atau racun”
Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika
dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit
yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu
termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga
penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
TERKAIT DENGAN STATUS HALAL-HARAM VAKSINASI.
Ini yang cukup meresahkan karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah
muslim. Namun mari kita kaji, kita ambil contoh vaksin polio atau vaksin meningitis yang
produksinya menggunakan enzim tripsin dari serum babi. Belakangan ini menjadi buah bibir
karena cukup meresahkan jama’ah haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi vaksin,
karena mereka tidak ingin terkena atau ada yang membawa penyakit tersebut ke jama’ah
haji di Mekkah.
Imam Abdurrazaq As-Shan’anirahimahullah meriwayatkan,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا
“Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina]
ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan
telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717]
Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis-karena makanannya
kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai
katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk
dipergunakan atau minimal sama. (***/abu).
________________
*Rubrik khusus “Dunia Santri Community” ini akan tayang selama bulan suci Ramadan. Semua artikel yang tayang dalam rubrik ini, merupakan tulisan para santri – santri pilihan yang kece dan inspiratif, yang berasal dari berbagai pesantren di Indonesia.

















