Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 1 Jul 2018

Bebas dari Penjara, Budi Pego Disambut Ratusan Warga Pesanggaran Banyuwangi


Bebas dari Penjara, Budi Pego Disambut Ratusan Warga Pesanggaran Banyuwangi Perbesar

Reporter : Dhony Martha
Editor : Pendik

 

Banyuwangi, Kabarpas.com – Ratusan warga pesanggaran menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyambut bebasnya Budi Pego, yang merupakan aktivis lingkungan di kota berjuluk Gandrung alias Banyuwangi. Budi Pego merupakan salah satu warga yang menolak keras keberadaan tambang emas Tumpang Putu, yang dikelola oleh PT. Bumi Sukses Indo dan anak perusahaan dari PT. Merdek copper Gold.

Dari pantauan kabarpas.com biro Banyuwangi, setelah keluar dari pintu lapas kelas II B Banyuwangi, warga langsung memanggul Budi Pego dengan corot wajah penuh kegembiraan. Dihadapan ratusan warga Budi Pego pun langsung berorasi, kedatangan warga ke Lapas itu merupakan bentuk bahwasanya warga sangat taat kepada hukum maupuan aturan yang berlaku.

“Kini saya menjadi korban atas adanya tambang emas Tumpang Pitu,” ucap Budi Pego dengan lantang sembari berorasi menggunakan pengeras suara, Minggu (01/07/2018).

Dalam kesempatan itu, Budi Pego juga berpesan kepada seluruh masyarakat yang hadir, agar jangan sampai ada gesekan terjadi pada seluruh warga tolak tambang emas tumpang pitu. Karena hal itu hanya akan menghambat tujuan bersama untuk menolak keberadaan tamba emas Tumpang Pitu.

“Jangan hanya karena ada berita tidak benar, kita menjadi terpecah belah sesama teman. Kita harus tetap satukan barisan untuk menolak keberadaan tambang emas tumpang pitu,” tegasnya.

Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan Budi Pego kepada pihak kepolisan yang telah memperbolehkan masyarakat berorasi, yang bertepatan dengan hari ulang tahun HUT Bhayangkara ke-72.

Untuk diketahui, Budi Pego didakwa atas kasus gambar mirip palu dan arit, hingga menjalani hukuman sepuluh   bulan, terhitung sejak 4 September 2017 hingga 1 Juli 2018. Warga menilai kasus yang menimpa Budi Pego merupakan bentuk kriminalisi akan perjuangan warga menolak tambang emas Tumpang Pitu yang dikelola oleh PT. Bumi Sukses Indo. Sedangkan pengacara Budi Pego pun menyakini bahwasanya Budi Pego tidak bersalah. (don/pen).

Artikel ini telah dibaca 127 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA