Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Memey Mega
Pasuruan, Kabarpas.com – Indra Syahrizal (46) warga Dusun Majenang RT 03 RW 01, Desa Majenang Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Ditangkap oleh warga setelah ketahuan mencuri di sebuah Gudang pembuatan pupuk Rusdi di Dusun Krajan, Desa Kenep, Kecamatan Beji pada Sabtu (07/07) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat masuk melalui pintu pagar depan dengan merusak kunci gembok menggunakan Besi L. Selanjutnya, pelaku masuk disebuah kamar tidur.
Sebelum berhasil mengambil barang curian, naas pelaku ketahuan oleh penjaga gudang yang bernama Jamal (27) warga Bangkalan, Madura. Melihat kamarnya diacak-acak pelaku. Akhirnya saksi mata berteriak dan dengan sekejap warga pun keluar menghajar pelaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Tatok saat dikonfirmasi mengatakan sebelum diamankan oleh petugas yang saat itu sedang operasi Kantibmas. Pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari warga.
“Beruntung petugas cepat datang, jadi aksi warga bisa teratasi dan korban hanya luka memar diwajah,” kata Iptu Tatok.
Kini pelaku langsung diamankan Polsek Beji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP jo 53 ayat (1 ) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan ancaman 4 tahun penjara. (Har/Mey)