Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 25 Des 2018 18:45 WIB ·

Dua Maling Motor Diringkus Polsek Sukodono


Dua Maling Motor Diringkus Polsek Sukodono Perbesar

Reporter : Januar Fahmi

Editor : Memey Mega

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Dua maling motor, Chandra Handi Pratama, (22), warga Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, dan Maulana Machfud Alim, (21), warga Desa Gebang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo terpaksa menikmati liburan akhir tahun baru di dalam jeruji besi.

Keduanya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukodono setelah terpergok mencuri motor di wilayah Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Selasa (25/12/2018).

Kapolsek Sukodono, AKP Sumono mengatakan, kedua pemuda komplotan pencuri tersebut diamankan petugas setelah mencuri motor Honda Vario 125 bernopol S 6921 QV.

“Kedua tersangka dan barang buktinya langsung kami amankan di Mapolsek Sukodono untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan yaitu motor Honda Vario 125 bernopol S 6921 QV warna White Red milik korban dan satu unit motor Supra 125 bernopol W 4821 SN warna hitam merah milik tersangka,” terang Kapolsek Sukodono kepada wartawan Kabarpas biro Sidoarjo.

Dijelaskan, kronologi kasus pencurian tersebut bermula ketika Novie Irawati (korban-red) bersama suaminya usai berkunjung dari rumah orang tua mereka di Perum Bhayangkara Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono berboncengan mengendarai motor Honda Vario 125 bernopol S 6921 QV.

Selanjutnya, motor mereka yang diparkir di depan rumah dan sudah terkunci setir itu, hendak dibawa kabur oleh para tersangka.

“Korban mendengar suara seperti melepas sandaran (jagang-jawa red) motor, sehingga korban langsung keluar rumah. Dan melihat ada 2 orang yang tidak dikenal mengambil motornya,” tandasnya.

Sontak saja korban langsung berteriak maling. Dan teriakan korban ini terdengar oleh warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

Bersamaan itu ada petugas yang sedang melaksanakan patroli. Sehingga kedua tersangka berhasil ditangkap, dan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sukodono guna pengusutan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Sumono. (jan/mey).

Artikel ini telah dibaca 214 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42 WIB

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47 WIB

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53 WIB

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12 WIB

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26 WIB

Trending di Kabar Sidoarjo