Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Jan 2019

Geger, Sejumlah Masjid di Pasuruan dapat “Kiriman Gelap” Tabloid Indonesia Barokah 


Geger, Sejumlah Masjid di Pasuruan dapat “Kiriman Gelap” Tabloid Indonesia Barokah  Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Sejumlah masjid di wilayah Kota Pasuruan mendadak menerima “kiriman gelap” tabloid Indonesia Barokah. Tabloid yang belakangan terakhir sempat bikin geger lantaran diduga menyudutkan salah satu pasangan Capres-Cawapres itu, dikirim orang tak dikenal lewat Kantor Pos.

Dari informasi yang diperoleh Kabarpas.com, salah satu masjid yang menerima tabloid Indonesia Barokah ini adalah Masjid Al-Ikhlas Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Di tempat terpisah, Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris membenarkan terkait beredarnya “kiriman gelap” tabloid tersebut ke sejumlah masjid di wilayah Kota Pasuruan.

“Tabloid-tabloid tersebut dikirim ke berbagai alamat di wilayah Kota Pasuruan. Diantaranya yaitu masjid dan nama perseorangan. Di mana tabloid yang dikirimkan ke masjid itu dimasukkan ke amplop besar, dan di dalam amplop itu sendiri berisi 3 eksemplar tabloid,” katanya kepada Kabarpas.com, Jumat (25/1/2019).

Dijelaskan, terkuaknya peredaran tabloid Indonesia Barokah di wilayah Kota Pasuruan ini, usai pihaknya mendapat informasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Bawaslu Jatim meminta kami untuk pantau ke kantor pos. Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian mendatangi kantor pos di Jalan Alun-alun Utara Pasuruan. Alhasil, kami menemukan paket berisi tabloid ini,” terangnya kepada Kabarpas.com, Jumat (25/1/2017).

Kendati demikian, pihak Bawaslu Kota Pasuruan mengaku belum bisa melakukan penindakan terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah ini.

“Kami tidak bisa bertindak sebelum ada laporan. Sebab kami diminta menunggu masyarakat yang merasa dirugikan. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan silakan lapor ke Bawaslu dan akan kami proses sesuai perundangan yang berlaku,” tutupnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 227 kali

Baca Lainnya

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan dan Serahkan Santunan pada Peringatan May Day 2026 Kabupaten Pasuruan

4 Mei 2026 - 13:28

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Begal Celurit Satroni Jalur Wisata Tutur, Mahasiswi Asal Sidoarjo Dibacok di Depan Bhakti Alam

2 Mei 2026 - 13:59

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Trending di Berita Pasuruan