Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 8 Mar 2019 17:00 WIB ·

Balas Dendam Salah Sasaran, Berujung 2 Tahun Penjara


Balas Dendam Salah Sasaran, Berujung 2 Tahun Penjara Perbesar

Reporter : Albar
Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com- Tindakan penganiyaan TAW (27) terhadap MR (21) ternyata salah sasaran dan mengakibatkan ia harus mendekam dipenjara selama dua tahun.

Pasalnya, TAW merasa emosi ketika adik/kerabatnya saat mengantar surat ke Kampung Warna Warni Jodipan Malang sempat ditegur/dipukuli oleh salah satu warga setempat. Alhasil adiknya melaporkan kejadian tersebut kepada si jagoan (TAW).

Anehnya, si jagoan langsung merespon untuk membalas tindakan terhadap adiknya tersebut, tanpa pikir panjang dan mencaritahu siapa pelakunya terdahulu, si jagoan langsung ke kampung Warna Warni Jodipan untuk membalas dendam.

Saat tiba di Kampung Warna Warni Jodipan, si jagoan langsung memukul korban (WR) di bagian belakang kepalanya menggunakan batu tanpa harus menanyakan atau memastikan siapa orang yang memukul adiknya, setelah itu si jagoan langsung melarikan diri.

Dinilai tidak diterima atas kejadian tersebut, korban (MR) langsung melaporkan ke pihak kepolisian bahwa dirinya telah dianiaya oleh orang yang tidak dikenal, kejadian ini juga sempat terekam CC TV pada 12/2/19 pukul 17.30 WIB.

“Kondisi korban memang terdapat beberapa luka dan memar di bagian belakang kepalanya, tapi kondisi korban masih bisa diwawancarai oleh pihak kami saat pelaporan dan membawa barang bukti berupa batu,” katanya.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap si jagoan atau pelaku penganiayaan tersebut dirumahnya yang diketahui bertempat di Daerah Kedungkandang pada 5/3/19.

Pelaku dikenakan pasal 351 KU HP dengan ancaman dua tahun penjara. Diketahui sebelumnya pelaku sempat dikenakan kasus Residivis atau kasus pencurian mobil pada tahun 2017 lalu. (bar/mey.

Artikel ini telah dibaca 217 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03 WIB

Presenter RRI Malang Juarai Kompetisi Broadcast Tingkat Asia Pasifik

26 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Esty Sulistya (baju biru dua dari kanan) bersama Direktur Utama RRI Ignatius Hendrasmo, Direktur Program Produksi RRI- Mistam, dan pemenang lain dari RRI, di Istanbul Turkiye, 22 Oktober 2024.

Peringati Hari Santri, Paslon WALI Calon Walikota Malang Kunjungi Makam Pendiri NU

22 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26 WIB

Amin Balbaid Dampingi Anies Baswedan Sambang Kiai Kota Malang

9 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Mie Gacoan Hadir untuk Memberikan Peluang Kerja Warga Lokal

9 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Trending di Kabar Malang