Reporter : Januar Fahmi
Editor : Titin Sukmawati
Sidoarjo, Kabarpas.com –
Setelah kedapatan menyimpan dan menjadi pengecer Narkoba jenis Sabu.
Wahyu Eko Budiarto (23) warga Desa Kemantren RT 1 RW 2 Tulangan Sidoarjo, harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, tersangka ini ditangkap di rumahnya saat yang bersangkutan sedang terlelap tidur.
Dijelaskan Sugeng, anggota langsung bergerak ke rumah tersangka setelah mendapatkan nama dan alamat pengedar barang haram itu. Anggotapun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan melakukan penggeledahan .
“Anggota menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan dalam lemari saat menggeledah kamar tersangka, “ ungkapnya kepada wartawan Kabarpas.com biro Sidoarjo.
Selain itu, anggota juga menemukan timbangan elektrik serta handphone. Petugaspun menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Eko mendapatkan barang haram tersebut dari Dipa warga Perum MCG Candi Sidoarjo.
“Tersangka Eko membeli sabu dari Dipa (DPO), satu gram seharga Rp 1,3 juta,” paparnya.
Oleh tersangka sabu seberat satu gram tersebut dibaginya menjadi 6 poket. Dua poket dijual ke Fery (DPO) warga Ploso Krembung, dengan harga Rp 450 ribu. Satu Poket dibeli Desta alias Gombes dengan harga 350 ribu rupiah. Satu Poket di konsumsi bersama Icong dan Hendro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jan/tin).