Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 22 Mar 2019

Ditangkap Polisi, Jambret Asal Purwosari Ini Ngaku Sebagian Hasilnya Disumbangkan ke Anak Yatim


Ditangkap Polisi, Jambret Asal Purwosari Ini Ngaku Sebagian Hasilnya Disumbangkan ke Anak Yatim Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

 

Malang, Kabarpas.com – Satreskrim Polsek Wajak berhasil menangkap pelaku jambret asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan di rumahnya. Tersangka diketahui bernama Anton alias Robert (29) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polsek Wajak lantaran melakukan aksi penjambretan di siang bolong dengan  sasaran pengendara perempuan yang menaruh tas di bagasi motor depan sepeda matic di wilayah Wajak.

Dalam menjalani aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor jenis Vixion, dan memepet motor korbannya dengan mudah lalu menarik tas tersebut.

Salah seorang korban warga Wajak sekitarnya yang identitasnya tak disebutkan melaporkan ke Polsek Wajak. Ia mengadukan bahwa tas yang berisikan uang Rp 3 juta serta HP merk Lenovo dijambret pelaku pada Senin ( 18/3/2019) kemarin.

Atas laporan ini, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan ponsel yang berada di wilayah Purwosari. Dari sini petugas langsung melakukan pengejaran serta menemukan ponsel di tangan saksi yang membeli ponsel tersebut.

Menurut Aiptu Iqomatul Huda, Kanit Reskrim Polsek Wajak, usai melakukan aksinya tersangka lari ke Purwosari dan menjual ponsel hasil curian tersebut seharga Rp 400 ribu.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti ponsel Lenovo saja. Sedangkan uang Rp 3 juta dikasihkan istrinya,” ucapnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku hasil menjual ponsel seharga Rp 400 ribu itu disumbangkan ke anak yatim dan dimasukkan ke dalam kotak amal masjid tanpa mengetahui uang tersebut merupakan uang haram.

“Namun, apapun alasannya tersangka tetap kami tahan. Dan atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 2,378 kali

Baca Lainnya

Patroli Sambil Ngabuburit, Kapolres Situbondo Bagikan Bansos Ramadan

11 Maret 2025 - 19:28

Kapolres  Situbondo Imbau Anggotanya Tingkatkan Kegiatan Selama Ramadan 

10 Maret 2025 - 15:29

Pasar Kripto Bergejolak: Harga Bitcoin Naik Drastis Kembali ke Rp1,5 Miliar

6 Maret 2025 - 21:00

AI dan Blockchain Siap Menciptakan Momen Penting di Tahun 2025

2 Maret 2025 - 21:56

Pelantikan Kepala Daerah, Halaman Balaikota Madiun Dibanjiri Papan Bunga Ucapan dari Pohon Buah

20 Februari 2025 - 20:19

Lupa Matikan Kompor, Dapur Pasangan Lansia di Kota Madiun Ludes Terbakar

18 Februari 2025 - 16:18

Trending di Kabar Terkini