Reporter : Hendra Kurniawan
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap senilai Rp 2 miliar. Pemusnahan BB ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini atas perkara, yang telah incraht pada akhir 2018 dan awal 2019 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan M.Noor HK, Rabu (10/4/2019)
Lebih lanjut ia mengatakan, ada banyak barang bukti yang dimusnahkan. Dimana total nilainya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. “Dari sekian barang bukti yang dimusnahka terbanyak yakni rokok ilegal dan narkoba,” imbuhnya.
Sementara di tempat yang sama ditambahkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejari Kabupaten Pasuruan, Trian Yuli Diarsa. Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan kumpulan dari 128 perkara. Dimana, empat perkara di antaranya merupakan perkara seksi tindak pidana khusus. Sementara 124 perkara lainnya, merupakan perkara Pidum.
Untuk rinciannya yaitu meliputi sabu-sabu, ganja, pil koplo, rokok ilegal hingga miras. Untuk ganja, ada sebanyak 7.314 gram; sabu-sabu sebanyak 237,56 gram; pil koplo atau double L sebanyak 16.569 butir; alat hisab sabu sebanyak 6 buah, handphone sebanyak 71 buah dan rokok tanpa cukai sebanyak 3.699.920 batang.
“Serta miras sebanyak 1.424 botol. Total nilai yang dimusnahkan, lebih dari Rp 2 miliar,” pungkasnya. (hen/tin).

















