Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 13 Jun 2019

Langgar Perda, Gerakan Anti Maksiat Somasi Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi


Langgar Perda, Gerakan Anti Maksiat Somasi Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Perbesar

Reporter : Pendik

Editor : Titin Sukmawati

 

Banyuwangi, Kabarpas.com – Seiring dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan Kabupaten Banyuwangi di tingkat Nasional hingga International, rupaya tak diimbangi dengan penertiban tempat hiburan malam bandel di kabupaten yang terletak di ujung timur pulau jawa ini.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Gerakan Anti maksiat atau populer dikenal GAM di lapangan. Terdapat temuan pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Tempat Hiburan Malam yang dilakukan oleh beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kota Banyuwangi hingga wilayah Banyuwangi selatan.

Dalam Perda tersebut, yaitu di pasal 10 ayat 3 huruf c disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00 – 23.00 WIB, namun yang terjadi di lapangan ternyata buka melebihi jam tersebut. Yakni, hingga pukul 01:00 bahkan jam 03:00 WIB.

Saat kembali dikonfiramasi di kantor pusat GAM, ketua Gerakan Anti Maksiat Wahyu Widodo atau populer dengan sebutan Raja Sengon mengatakan, pihaknya menemukan fakta di lapangan. Untuk itu, pihaknya akan langsung melayangkan surat somasi terhadap tempat hiburan bandel di Banyuwangi yang telah mengabaikan Perda.

“Surat somasi ini akan kita layangkan kepada tempat hiburan malam yang melanggar perda, Satpol PP, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi,” tegas Raja Sengon kepada wartawan kabarpas.com biro Banyuwangi.

Raja Sengon menambahakan, jika surat somasi GAM tak ditanggapi. Maka pihanya bersama seluruh anggota GAM akan melakukan razia besar-besaran.

“Kalau nanti Pemerintah tidak sanggup menertibkan hingga mencabut ijin tempat hiburan malam pelanggar perda. Maka kami bersama seluruh anggota yang ada, hingga yang baru mendaftar akan membantu untuk menertibkan tempat hiburan malam tersebut,” tambahnya.

Hingga saat ini, beberapa nama tempat hiburan malam di Banyuwangi sudah ditemukan fakta-fakta pelanggaran perda. Namun, sampai sejauh ini masih belum dipublis ke media oleh Gerakan Antik Maksiat yang merupakan gerakan paling getol dalam membrangus kemaksiatan di kota Gandrung ini. (pen/tin).

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

AMSI Jawa Timur dan Solopos Institute Gelar UKW Pertama di Banyuwangi

5 November 2021 - 14:51

Trending di Kabar Banyuwangi