Reporter : Pendik
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Di tengah – tengah getolnya pemerintah Kabupaten Banyuwangi menata pembangunan kota, serta menertibkan bangunan yang melanggar Perda dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap masyarakat Banyuwangi.
Ironisnya, justru kontraktor asal Penataban Banyuwangi seakan mengabaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 32/PRT/M/2007 terkait larangan mendirikan bangunan di sepanjang sungai/saluran dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No 8 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut dibuktikan dengan keberadan bangunan milik kontaktor ternama, asal Kelurahan Penataban Banyuwangi yakni Haji Ainul Yaqin. Dimana bangunan seluas 3 kali 4 meter berjajar sebanayak 17 unit, jelas-jelas tidak lagi berada sejauh 3 sampai 5 meter dari sungai, namun berada di atas sungai.
“Ini bangunan milik Haji Inul Penataban, kalau fungsinya sih, kalau nggak salah untum penginapan atau ruko ya pak, ” jelas warga yang enggan disebut namanya kepada kabarpas.com biro Banyuwangi saat di lokasi.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui komunikasi telepon, Haji Ainul Yaqin membenarkan bahwa itu adalah bangunan miliknya. Tapi saat ini dirinya masih berada di Surabaya.
“Ia, saya masih di Surabaya,” ucap H. Ainul Yaqin melalui sambungan seluler.
Sementara itu saat dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Wahyu Widodo atau yang terkenal dengan sapaan Raja Sengon selaku pemerhati sungai di Banyuwangi mengatakan, dalam mendirikan bangunan warga seharusnya memperhatikan aspek lingkungan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Kalau warga ingin mendirikan bangunan di sekitar sungai juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 32/PRT/M/2007 terkait larangan mendirikan bangunan di sepanjang sungai/saluran dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Banyuwangi, jaraknya tiga sampai lima meter menjauh dari sungai, “ ucap Raja Sengon kepada kabarpas.com biro Banyuwangi.
Raja Sengon menambahkan, kalau peraturan menteri dan perda dilanggar Pemerintah harus bertindak tegas dengan melakukan penertiban bersama aparat penegak perda yakni Satpol PP.
“ Ya harus dibongkar total bangunanya, karena jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi,” tutupnya. (***/pen).
















