Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 23 Jun 2019

Miris, Bangunan Milik Kontraktor di Banyuwangi Langgar Perda 


Miris, Bangunan Milik Kontraktor di Banyuwangi Langgar Perda  Perbesar

Reporter : Pendik

Editor : Pendik

 

Banyuwangi, Kabarpas.com –  Di tengah – tengah getolnya pemerintah Kabupaten Banyuwangi menata pembangunan kota, serta menertibkan bangunan yang melanggar Perda dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap masyarakat Banyuwangi.

Ironisnya, justru kontraktor asal Penataban Banyuwangi seakan mengabaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 32/PRT/M/2007 terkait larangan mendirikan bangunan di sepanjang sungai/saluran dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No 8 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Banyuwangi.

Hal tersebut dibuktikan dengan keberadan bangunan milik kontaktor ternama, asal Kelurahan Penataban Banyuwangi yakni Haji Ainul Yaqin. Dimana bangunan seluas 3 kali 4 meter berjajar sebanayak 17 unit, jelas-jelas tidak lagi berada sejauh 3 sampai 5 meter dari sungai, namun berada di atas sungai.

“Ini bangunan milik Haji Inul Penataban, kalau fungsinya sih, kalau nggak salah untum penginapan atau ruko ya pak, ” jelas warga yang enggan disebut namanya kepada kabarpas.com biro Banyuwangi saat di lokasi.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui komunikasi telepon, Haji Ainul Yaqin membenarkan bahwa itu adalah bangunan miliknya. Tapi saat ini dirinya masih berada di Surabaya.

“Ia, saya masih di Surabaya,” ucap H. Ainul Yaqin melalui sambungan seluler.

Sementara itu saat dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Wahyu Widodo atau yang terkenal dengan sapaan Raja Sengon selaku pemerhati sungai di Banyuwangi mengatakan, dalam mendirikan bangunan warga seharusnya memperhatikan aspek lingkungan, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah.

“Kalau warga ingin mendirikan bangunan di sekitar sungai juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 32/PRT/M/2007 terkait larangan mendirikan bangunan di sepanjang sungai/saluran dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Banyuwangi, jaraknya tiga sampai lima meter menjauh dari sungai, “ ucap Raja Sengon kepada kabarpas.com biro Banyuwangi.

Raja Sengon menambahkan, kalau peraturan menteri dan perda dilanggar Pemerintah harus bertindak tegas dengan melakukan penertiban bersama aparat penegak perda yakni Satpol PP.

“ Ya harus dibongkar total bangunanya, karena jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi,” tutupnya. (***/pen).

Artikel ini telah dibaca 322 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

AMSI Jawa Timur dan Solopos Institute Gelar UKW Pertama di Banyuwangi

5 November 2021 - 14:51

Trending di Kabar Banyuwangi