Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 19 Jul 2019

Diadukan ke Mabes Polri, Begini Tanggapan Kejari Bangil


Diadukan ke Mabes Polri, Begini Tanggapan Kejari Bangil Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Kepala  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, HM. Noor HK angkat bicara menanggapi kabar miring perihal pengaduan yang dilakukan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan, yaitu Hery Chariansyah yang mengadukan pihak Kejari Bangil ke Mabes Polri, lantaran telah menuding pihak Kejari Bangil melakukan pemalsuan berita acara eksekusi.

“Kami selaku eksekutor atas putusan Mahkamah Agung, dianggap telah memalsukan surat perintah eksekusi adalah tidak benar,” ujar Kepala Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan HM. Noor HK kepada Kabarpas.com saat ditemui di ruang tugasnya, Jumat (19/7/2019).

Tak hanya itu, ia juga sangat menyayangkan upaya yang dilakukan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan, yaitu Hery Chariansyah tersebut.

“Pihak pengacara terdakwa seharusnya melakukan croschek atas putusan PN Bangil yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atau inchrat. Sebab dalam amar putusan baik dari PN Bangil, PT Surabaya dan MA telah jelas tertulis bahwa terdakwa (Agus Heru Setiawan) secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pihak pengacara terdakwa, hanya berdasar pada direktori putusan yang diambil di Web PN Bangil. Dalam direktori putusan yang diunggah tersebut hanya tertulis 6 saja, tanpa diperjelas kelanjutannya.

“Jadi dalam hal ini, petugas eksekutor tidaklah melenceng dari wewenang yang ada. Sebelum kami melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang sesuai putusan pengadilan, kami laporkan dan meminta petunjuk pada pimpinan,” terang mantan Kajari Tomohon Sulawesi ini.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kajari Bangil yang saat itu didampingi beberapa stafnya, yakni Kasi Pidum Normadi Elfar, Kasi Intel Erfan, Hendi dan Themas JPU ini kembali menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihaknya itu sesuai dengan fakta yang ada.

“Yang jelas kita lakukan berdasarkan putusan. Karena kita tidak mungkin berani tanpa ada dasar. Terkait pelaporan silakan itu hak yang bersangkutan,” tandasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil Kabupaten Pasuruan diadukan ke Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan ini merupakan buntut panjang dari pemenjaraan terhadap Agus Heru Setiawan (46) warga Krampyangan RT.001/RW.001, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Pasalnya, pada eksekusi tertanggal 05 Juli 2019 lalu, diduga pihak Kejari Kabupaten Pasuruan dalam berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang ditandatangani Kasi Pidum, Normadi Elfajr, SH, MH dengan dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tanggal 03 Juli 2019, Nomor Print: B-49/0.5.40.3/Euh.2/VII/2019, ada keterangan dalam pelaksanaan putusan itu yang sengaja dipalsukan atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1680 K/Pid.B/2014 tanggal 19 Maret 2015. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan