Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, HM. Noor HK angkat bicara menanggapi kabar miring perihal pengaduan yang dilakukan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan, yaitu Hery Chariansyah yang mengadukan pihak Kejari Bangil ke Mabes Polri, lantaran telah menuding pihak Kejari Bangil melakukan pemalsuan berita acara eksekusi.
“Kami selaku eksekutor atas putusan Mahkamah Agung, dianggap telah memalsukan surat perintah eksekusi adalah tidak benar,” ujar Kepala Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan HM. Noor HK kepada Kabarpas.com saat ditemui di ruang tugasnya, Jumat (19/7/2019).
Tak hanya itu, ia juga sangat menyayangkan upaya yang dilakukan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan, yaitu Hery Chariansyah tersebut.
“Pihak pengacara terdakwa seharusnya melakukan croschek atas putusan PN Bangil yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atau inchrat. Sebab dalam amar putusan baik dari PN Bangil, PT Surabaya dan MA telah jelas tertulis bahwa terdakwa (Agus Heru Setiawan) secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pihak pengacara terdakwa, hanya berdasar pada direktori putusan yang diambil di Web PN Bangil. Dalam direktori putusan yang diunggah tersebut hanya tertulis 6 saja, tanpa diperjelas kelanjutannya.
“Jadi dalam hal ini, petugas eksekutor tidaklah melenceng dari wewenang yang ada. Sebelum kami melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang sesuai putusan pengadilan, kami laporkan dan meminta petunjuk pada pimpinan,” terang mantan Kajari Tomohon Sulawesi ini.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kajari Bangil yang saat itu didampingi beberapa stafnya, yakni Kasi Pidum Normadi Elfar, Kasi Intel Erfan, Hendi dan Themas JPU ini kembali menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihaknya itu sesuai dengan fakta yang ada.
“Yang jelas kita lakukan berdasarkan putusan. Karena kita tidak mungkin berani tanpa ada dasar. Terkait pelaporan silakan itu hak yang bersangkutan,” tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil Kabupaten Pasuruan diadukan ke Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Pengaduan ini merupakan buntut panjang dari pemenjaraan terhadap Agus Heru Setiawan (46) warga Krampyangan RT.001/RW.001, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Pasalnya, pada eksekusi tertanggal 05 Juli 2019 lalu, diduga pihak Kejari Kabupaten Pasuruan dalam berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang ditandatangani Kasi Pidum, Normadi Elfajr, SH, MH dengan dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tanggal 03 Juli 2019, Nomor Print: B-49/0.5.40.3/Euh.2/VII/2019, ada keterangan dalam pelaksanaan putusan itu yang sengaja dipalsukan atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1680 K/Pid.B/2014 tanggal 19 Maret 2015. (ajo/gus).

















