Reporter : Hendry Londo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Usai menggelar rapat secara maraton dalam kurun waktu seminggu terakhir. DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengesahkan APBD Perubahan 2019. Dalam pengesahan APBD Perubahan ini sendiri sempat berjalan alot lantaran masih harus menyesuaikan kebutuhan yang ada atau chek and balance atas pengajuan R-PAPBD oleh pihak executive.
Para dewan yang sebelumnya menggelar rapat maraton itu berjumlah sebanyak 50 anggota dewan, yang terbagi pada enam fraksi. Yakni, meliputi F-PKB,F-PDIP, F-Gerindra, F-Golkar, F-Nasdem dan F-Gabungan dan empat komisi yaitu Komisi Satu, dua, tiga dan empat.
Dan setelah mendengar pendapat para komisi yang ada, yang pada pokoknya menyetujui R-PAPBD 2019. Para unsur pimpinan DPRD sepakat agar R-APBD menjadi produk hukum Pemkab Pasuruan dengan Nomor 17 tahun 2019 tentang P APBD 2019.
“Pada P APBD 2019 yang telah disepakati oleh DPRD, terdapat kenaikan sebesar Rp 100 miliar dari sebelumnya yakni Rp 3.584 triliun menjadi Rp 3.684 trilyun. Sementara defisit anggaran sebesar Rp 174 miliar tertutupi oleh Silpa,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM. Sudiono Fauzan.
Pria yang sebelumnya meraih anugerah Kabarpas Award 2019 ini menambahkan, pihaknya sepakat bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk pengesahan R-PABD 2019 pada akhir September. Untuk itu, seluruh AKD melaksanakan rapat secara maraton, guna mengejar sisa waktu yang tersedia.
“Dengan disahkan R-PABD 2019 menjadi Perda PAPBD, maka program Pemkab Pasuruan segera dapat berjalan,” ungkap mantan aktivis PMII Pasuruan tersebut. (hen/tin).

















