Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 7 Okt 2019

Protes Bau Limbah, Warga Baujeng Blokade dan Bakar Ban di Jalur Alternatif Pandaan – Bangil


Protes Bau Limbah, Warga Baujeng Blokade dan Bakar Ban di Jalur Alternatif Pandaan – Bangil Perbesar

Reporter : Jujun Junior

Editor : Diaz Octa

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Resah dengan pencemaran limbah ke sungai, ratusan warga menggelar aksi tutup jalan dengan membakar ban bekas di Jalan Raya Bangil – Pandaan, tepatnya di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (07/10/2019).

Para demonstran tersebut, beramai-ramai membakar ban bekas tepat di tengah jalan. Tidak hanya itu, mereka juga menggelar spanduk berisi nada keluhan-keluhan dan kecaman terhadap pabrik yang telah membuang limbah sembarangan.

Sebelumnya, warga juga telah menggelar aksi beberapa kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari sejumlah perusahan terkait.

Aksi kali ini, warga ingin pemerintah turun tangan menangani masalah limbah tersebut dan menindak perusahaan-perusahaan yang membuang limbah di sungai wangi tersebut.

“Sudah sepuluh tahun. Demo sudah berkali-kali tapi tidak ada yang menanggapi. Air jadi bau lagi, bau lagi,” kata Slamet, salah seorang demonstran.

Menurutnya, limbah yang mencemari air sungai kini meresap di sumur warga. Sehingga mengakibatkan air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari menimbulkan bau. Warga pun terpaksa harus membeli air bersih untuk memasak.

Aksi tersebut berakhir dengan mediasi yang diikuti ratusan demonstran serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Beji, Kepala Desa, dan perwakilan 4 perusahaan yakni PT Inaco Jelly, Setia Pesona Cipta, Behaestex, dan PT CS Dua Pola Sehat.

Sa’ad Muafi, salah satu anggota dewan yang hadir, menjelaskan 4 poin yang telah disepakati. (1), perusahaan teh dalam kemasan gelas tidak boleh membuang limbah karena paling terindikasi. (2), seluruh perusahaan tidak boleh membuang limbah apabila tidak sesuai Undang-undang. (3), kepada warga agar tidak melakukan aksi selama 2 bulan untuk menjaga kondusifitas daerah. (4), penindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan kecurangan.

“Bila saat sidak ada perusahaan yang masih melakukan kecurangan, kami akan memberikan rekomendasi kepada DLH untuk memberikan sanksi tegas yakni menarik izin pembuatan limbah,” tutup Sa’ad Muafi. (Jun/Diz)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan