Reporter : Hendry Londo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Penasehat hukum Yudono, Nur Chosim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan terhadap Kejari Kabupaten Pasuruan atas penangkapan kliennya, yang merupakan mantan Kades Bulusari tersebut.
“Penahanan terhadap klien saya tersebut tidak sah dan menyalahi aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Kamis (17/10/2019) lalu, pihak tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka korupsi penyelewengan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), Yudono mantan kepala desa dan Bambang Nuryanto mantan ketua BPD Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, perkara penetapan tersangka pada kliennya itu, sedang di-praperadilkan ke PN Bangil.
“Pengajuan gugatan telah kami daftarkan dengan nomor registrasi No. 5/Pid.Pra/2019/PN.Bil tertanggal 10 Oktober dan jadwal sidang perdana dilaksanakan 24 Oktober mendatang,” terangnya.
Ditambahkan, penetapan tersangka oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Dengan demikian penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya (Yudono) tidak sah,”tandas Nur Chosim.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak PH Yudono itu adalah hal yang wajar.
“Sah-sah saja penasehat hukum tersangka melakukan langkah hukum (pra peradilan),” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa upaya hukum pra peradilan dan gugatan atas obyek TKD tidak dilarang dan bisa dilakukan oleh siapapun.
“Namun demikian, kami tim penyidik percaya bahwa apa yang telah dilakukan mulai dari penetapan dan penahanan atas diri para tersangka (Yudono dan Bambang Nuryanto), telah melalui serangkaian proses cukup panjang dan hasil telaah dari saksi ahli. Di antaranya ahli geodesi, BPN, Kantor Pajak Pratama, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan dan BPKP Prov Jatim termasuk dokumen data pendukung lainnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, penjemputan paksa yang dilakukan pihaknya telah melalui proses pemanggilan secara layak pada diri tersangka sebanyak 3x. Tapi kedua tersangka (Yudono dan Bambang Nuryanto) tidak koorperatif, dan keduanya selalu mobile atau jarang di rumah.
“Setelah kami pantau selama sepekan sejak mangkir dari panggilan ketiga, kami mendapatkan kepastian bahwa kedua tersangka pulang ke rumah pada tengah malam, dan pergi dari rumah pagi hari. Satu lagi atas penahanan tersangka Yudono tidak ada unsur politik pada pelaksanaan Pilkades. Dimana Yudono menjadi salah satu konstestan Pilkades,” pungkas Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus. (hen/tin).

















