Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar acara bertajuk fasilitasi pembina dan pengawas lembaga keuangan. Acara ini digelar di Ruang Pertemuan Valencia Bakery Cafe & Resto Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto secara resmi acara ini. Turut hadir dalam acara ini Plt. Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kota Pasuruan, Narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Dan SDA Setda Kota Pasuruan, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Peserta kegiatan serta undangan lain.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Achmad Sudarto mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan tentang pentingnya peran Lembaga Keuangan Mikro di masyarakat dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan, memberdayakan masyarakat serta meningkatkan perekonomian di Kota Pasuruan karena Lembaga Keuangan Mikro memberikan pelayanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dengan melayani masyarakat berpenghasilan rendah dan menggunakan prosedur yang fleksibel pada usaha kecil dan mikro yang sulit mengakses permodalan pada bank formal.
“Selain itu juga untuk memberikan sosialisasi ijin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Usaha Pergadaian. Peserta kegiatan adalah Lembaga Keuangan Mikro (Finance, FIF dan Adira) di Kota Pasuruan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan pejabat Eselon IV Dinas terkait Kota Pasuruan sebanyak 40 orang,” terangnya.
Sementara sambutan dan arahan Plt. Walikota Pasuruan dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto. Ia mengatakan adapun lembaga keuangan mikro didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Di Kota Pasuruan ada beberapa lembaga keuangan mikro yang sudah beroperasi seperti gabungan kelompok tani (Gapoktan), pelaku usaha / perusahaan pengolahan hasil tanaman pangan, kelompok penerima hibah, dan usaha pergadaian. Dari beberapa lembaga keuangan mikro yang ada beberapa diantaranya sudah berbadan hukum, yaitu ada 4 Gapoktan,” tegasnya.
Sedangkan beberapa lembaga keuangan mikro lainnya ada yang belum berbadan hukum sehingga dikhawatirkan akan timbul permasalahan di kemudian hari karena belum mendapatkan legalitas atau perizinan dari otoritas jasa keuangan. (ajo/gus).

















