Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan, diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan, terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Kota Pasuruan 2020. Senin, (20/1/2020).
ASN Pemkot Pasuruan tersebut diketahui berinisial RA, yang mengunggah di media sosial Facebook miliknya terkait visi dan misi dia sebagai Calon Wali Kota Pasuruan dari jalur independen. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Pasuruan, ASN yang tercatat masih aktif di Dinas Pekerjaan Umum sebagai Kasih Bidang Pertanahan itu, ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.
“Yang bersangkutan (RA.red) telah kami panggil untuk dimintai klarifikasi, terkait unggahannya via FB miliknya sendiri, yakni minta dukungan dari masyarakat agar ia bisa menjadi calon Wali Kota Pasuruan dari jalur independen. Dalam unggahannya itu ia juga sekaligus mengupload visi dan misinya,” ujar Koodinator bidang Hukum dan Penangan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut RA terbukti melakukan penggaran netralitas ASN. Ia melanggar UU tentang ASN dan peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) nomer 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, serta pasal 11 huruf 5 tentang PNS dilarang mendeklarasikan sebagai bakal kepala daerah.
“Di poin E, juga dilarang dan mengunggah dan menanggapi bakal calon kepala daerah di medsos. Dan ia tadi sudah kami tegur, karena telah melanggar aturan ASN,” tegasnya.
Kendati demikian, di hadapan Bawaslu RA berdalih tak melanggar dan mengaku tak mengetahui bahwa di UU ada kode etik ASN yang mengatur netralitas ASN pada Pilkada. Namun, setelah dikasih penjelasan RA akhirnya mengakui kalau dirinya salah. Dan langsung menghapus unggahannya itu di FB.
“Pada intinya, ASN itu dilarang menguploaud yang berhubungan dengan Pilkada. Dan saya mengharapkan pada ASN lain di lingkungan Pemkot Pasuruan supaya mengerti terkait netralitas ASN,” tutupnya. (ajo/gus).

















