Reporter: Ajo
Editor: Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Pasuruan berinisial MR, ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka korupsi atas ambruknya SDN Gentong yang terjadi di penghujung 2019 silam. Selasa, (4/2/2020).
“MR merupakan satu-satunya tersangka untuk unsur korupsi ambruknya SDN Gentong di Pasuruan. Pada waktu itu, ia (MR.red) menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab gedung SDN Gentong. Dan ada atasannya, namun dia sudah meninggal dunia,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini MR tidak ditahan. Lantaran oleh penyidik MR dinilai kooperatif dan dianggap tidak akan melarikan diri.
“Yang bersangkutan dinilai tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana,” tambahnya.
Meski begitu, Kombes Gidion menegaskan bahwa secara berkala, MR diwajibkan melapor kepada penyidik seminggu dua kali. “Untuk yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” imbuhnya.
Sebelumnya, imbas dari peristiwa SDN Gentong yang ambruk. Polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka, DM dan SE. Keduanya berasal dari kontraktor proyek rehab gedung SDN yang ambruk.
Mereka dianggap lalai dalam melakukan pembangunan. Yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, terdiri dari satu siswa dan seorang guru, serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka. (ajo/gus).

















