Reporter: Sudarmoko
Editor: Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Tujuh tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Pasuruan saat penggerebekan home industri pembuatan sabu di Taman Dayu beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada sejumlah awak media, saat menggelar konferensi pers di lokasi penangkapan, Senin (17/2/2020).
Dijelaskan, ketujuh identitas tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya tersebut, di antaranya yaitu Siswanto (38) warga Dusun Jetak RT 006 /RW 010, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Hananto (47) warga Dusun Bunut, Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samuel (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lalu Heru Sukarianto (41) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Suwandi (38) warga Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Hidayatus Solikhin (35) warga Dusun Banjaran Rt 05 Rw 06, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dan Yusuf (32) warga Dusun Gelang, Desa Karangrejo, Kecamatan Pandaan.
Ketujuh tersangka ini tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, pada Senin (10/02/2020) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Yakni, di komplek perumahan Pavillion The Taman Dayu termasuk Dusun Ketanireng, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Dari ketujuh pelaku yang kami tangkap ini, dua di antaranya adalah oknum wartawan Cakra dan oknum anggota LSM (Lembaga swadaya Masyarakat) LPPNRI, mereka adalah Hananto dan Yusuf,” pungkasnya. (ajo/tin).

















