Reporter: Sigit Purba
Editor: Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Selama menjabat sebagai Kapolres Pasuruan tepatnya lima bulan memimpin, banyak berkas pengajuan cerai anggotanya yang tidak ditanda tangani. Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada anggota jajaran Polsek Pandaan beserta Bhayangkari saat kunjungan kerjanya, Kamis, (20/2/2020).
Alasanya, dengan menanda tangani surat pengajuan cerai sama halnya “mengamini” sesuatu yang dibenci Allah. Kapolres lebih memilih mediasi untuk mencari solusi demi keutuhan rumah tangga anggotanya.
“Saya harus benar-benar mengerti permasalahanya, karena perceraian itu banyak yang dirugikan,” papar Rofiq kepada Kabarpas.com di sela-sela acara.
Diharapkan seluruh anggotanya bisa menjaga harmonisasi keluarga. Pertebal rasa saling mengerti dalam rumah tangga dan ibu bhayangkari bisa menjadi managemen dalam keluarga.
“Jangan karena ekonomi urusan rumah tangga tidak harmonis, dampaknya akan mengganggu tugas suami dan imbasnya tidak maximal dalam melayani masyarakatnya,” tambah Kapolres.
Disampaikan pula untuk tahun ini (2020), tercatat ada 32 anggota Polres Pasuruan yang akan purna tugas. Tentunya kesiapan untuk menghadapi masa pensiun bisa ditata jauh hari sebelum tiba waktunya, khususnya terkait penghasilan. (git/tin).

















