Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Imam Safi’i (28), warga Lingkungan Pesapen, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diciduk Tim Resmob Suropati Pasuruan. Itu setelah ia usai membacok temannya sendiri hingga berlumuran darah.
Tersangka bertubuh gemuk ini, ditangkap setelah membacok kepala Hanafi dengan celurit, di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Jumat (20/09/2019) siang lalu.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP, Dony Alexander mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka juga diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba, sebagai bandar sabu-sabu.
“Disamping kasus penganiayaaan dan penadah, tersangka juga seorang Bandar narkoba,” terangnya.
Tersangka juga diketahui sebagai penadah barang curian yang dicari polisi sejak 6 bulan ini. “Ia (tersangka.red) merupakan DPO di salah satu kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota,” tambah Kapolresta Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka disebut jadi bandar sabu-sabu dan jadi DPO sejak September 2019 dan ditangkap polisi pada Jumat (21/2/2020) pukul 16.45 WIB, saat berada di rumahnya.
Kepada awak media, tersangka Imam Safi’i mengaku menjadi bandar selama 6 bulan. Dan dari bisnis sabu-sabu itu diperoleh dari Madura. “Untuk per gramnya dijual Rp 1,2 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis. Pasal 351 ayat 2 KUHP, pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat. (ajo/gus).

















